Polisi Selesaikan Kasus Pemuda di Mataram Hina Palestina Lewat Restorative Justice
Penyidik sendiri telah memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut. Pada 16 Mei, HM alias UC ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada 19 Mei 2021.
Polisi masih memproses kasus seorang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HM alias UC (23) yang terlibat tindak pidana UU ITE lantaran menghina Palestina di media sosial TikTok. Penyidik tengah mengupayakan penerapan restorative justice terkait kasus tersebut.
"Hari ini, Kamis tanggal 20 Mei 2021 penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," kara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
-
Di mana tahanan Palestina dipenjara? Ada 19 penjara di Israel dan satu di Tepi Barat yang diduduki Israel yang mengurung tahanan Palestina.
-
Mengapa aksi kemanusiaan untuk Palestina rawan penipuan? Ironinya, aksi kemanusiaan tersebut kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk memperkaya diri.
-
Apa bentuk penyiksaan yang dialami tahanan Palestina di penjara Israel? Salah satu tahanan, Fadi Bakr, seorang mahasiswa hukum dari Kota Gaza, menggambarkan interogasi selama empat hari sebagai "empat hari terburuk dalam hidupnya". Sebelum diinterogasi, dia dibawa ke "ruang disko". Di ruang itu musik diputar dengan volume keras hingga telinganya mengeluarkan darah.Tahanan lain bersaksi bahwa selama diinterogasi dia dipaksa duduk di atas tongkat logam yang menembus duburnya. Pernyataannya sangat mirip dengan laporan Unrwa yang mengutip seorang tahanan yang bersaksi bahwa para interogator "membuat saya duduk di atas sesuatu seperti tongkat logam panas dan rasanya seperti api".
-
Siapa yang memberikan kesaksian tentang penyiksaan di penjara Israel? Dia memberikan kesaksiannya itu kepada pengacaranya selama ditahan di penjara Israel Sde Teiman di Gurun Negev. Terbaru, seorang mantan tahanan Guantanamo, Asadullah Haroon, juga memberi kesaksian mengejutkan saat diperlihatkan foto-foto warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.
-
Apa yang dialami para tahanan Palestina di penjara Sde Teiman? Koresponden stasiun televisi Alaraby itu mengatakan kepada pngacaranya Khaled Mahajneh, semua tahanan Palestina di penjara itu mengalami penyiksaan, pemerkosaan, dan hinaan luar biasa tanpa henti, sampai dibunuh.
-
Di mana kejadian tentara Israel melempar jasad warga Palestina terjadi? Dilansir Middle East Eye, video tersebut memperlihatkan tiga tentara memanjat ke atas atap, memegangi mayat-mayat dan melemparkannya satu per satu dari atas atap.
Menurut Ahmad, penyidik sendiri telah memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut. Pada 16 Mei, HM alias UC ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada 19 Mei 2021.
"HM alias UC dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," kata Ahmad.
Sebelumnya, UC (23) seorang pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum usai mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5).
UC yang kini jadi tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," kata Priyo.
Namun dalam konten video permintaan maafnya, kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali melontarkan makian.
"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.
Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.
"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.
"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPAI Harap Siswi Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina Tetap Dapat Pendidikan
Kemendikbud Ristek: Siswi Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina Kewenangan Pemda
KPAI Sesalkan Siswi di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah Karena Konten Hina Palestina
Dinilai Hina Palestina Lewat Medsos, Pelajar di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah
Pemuda di Mataram Ditangkap Usai Hina Palestina dan Israel di Media Sosial TikTok