Israel Sahkan Undang-Undang yang Bisa Penjarakan Bocah Palestina di Bawah Umur 14 Tahun
Saat ini ada lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur yang ditahan di penjara Israel.
Parlemen Israel, Knesset, Kamis lalu meloloskan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak Palestina di bawah umur 14 tahun.
Dalam sebuah pernyataan, Knesset mengatakan RUU ini disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 55-33 sehingga menjadikan undang-undang yang efektif.
Dilansir Anadolu, undang-undang ini memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau kegiatan terorisme”.
Undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan tiga tahun yang memungkinkan pengadilan menahan anak dibawah umur di fasilitas yang bukan khusus anak hingga 10 hari jika mereka dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain.
Parlemen Israel menambahkan bahwa pengadilan juga dapat memperpanjang periode ini jika keadaan yang mengharuskan.
Sahkan undang-undang kontroversial
Pada hari yang sama, Parlemen Israel juga meloloskan undang-undang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.
Meski begitu, undang-undang ini tidak menyebutkan secara fisik ke mana keluarga atau kerabat akan dideportasi. Namun, media Israel mengatakan bahwa Gaza akan menjadi tujuan deportasi, seperti dikutip dari laman Anadolu.
Undang-undang ini secara luas dianggap menargetkan warga Arab Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur.
Sementara itu, menurut kelompok hak asasi Palestina mengatakan bahwa ada lebih dari 270 anak di bawah umur Palestina saat ini ditahan di tahanan Israel, meskipun ada resolusi PBB dan perjanjian internasional yang melarang pemenjaraan anak-anak.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti