Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi
Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi. Kepolisian masih mendalami kasus persekusi dan perusakan toko obat dilakukan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria. Izin usaha toko milik MA itu pun tengah diselidiki kepolisian.
Kepolisian masih mendalami kasus persekusi dan perusakan toko obat dilakukan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria. Izin usaha toko milik MA itu pun tengah diselidiki kepolisian.
"Proses, masih proses, nah yang toko obat pun masih proses. Karena menjual obat tidak mempunyai surat izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Mengapa Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi dibentuk? Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi ini dibentuk untuk menyikapi Pemilu 2024 yang diduga berjalan dengan penuh kecurangan.
-
Kapan Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi dibentuk? Deklarasi dihadiri sejumlah tokoh antara lain Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, pengamat militer Connie Bakrie, budayawan M Sobary, Laksdya TNI (Purn) Agus Setiadji, serta tokoh muda seperti Seno Bagaskoro dan Anggi Pasaribu. F-PDR turut melibatkan elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, nelayan yang berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi demi Indonesia yang lebih baik di tengah kondisi politik Indonesia makin jauh dari cita-cita reformasi.
-
Mengapa Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) didirikan? Pada saat itu, banyak berdiri Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) di Sumatra Barat, Sulaiman pun berinisiatif untuk menghubungkan MTI tersebut.
-
Di mana Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) didirikan? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Siapa yang mendirikan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)? Pria yang kerap disapa Inyiak Canduang ini lahir pada 10 Desember 1871 di Candung (kini Kecamatan di Agam).Sulaiman merupakan putra dari pasangan Muhammad Rasul Tuanku Mudo dan Siti Buliah. Mengutip beberapa sumber, ia hidup dan tumbuh sezaman dengan beberapa ulama besar lainnya seperti Haji Abdul Latif Syakur, Syekh Muhammad Jamil Jambek, Haji Abdul Latif Pahambatan, dan Syekh Abbas Abdullah.(Foto: Wikipedia) Bukan hanya dikenal sebagai ulama besar di Minangkabau, Sulaiman juga turut memperjuangkan dalam bidang pendidikan. Ia berhasil mereformasi sistem pendidikan di Sumatra Barat yang sampai saat ini masih terus digunakan.Selain itu, Sulaiman juga sempat menuntut ilmu hingga ke Tanah Suci Makkah serta menunaikan ibadah haji. Simak profil Syekh Sulaiman Ar-Rasuli yang dirangkum merdeka.com dari beberapa sumber berikut ini.
Kasus dugaan persekusi dan perusakan terjadi pada Rabu (27/12). Tersangka yang datang bersama 20 orang lainnya melakukan pemaksaan hingga mengancam bakal menutup toko milik korban.
Tak berselang lama anggota polisi berpakaian dinas dan preman mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan kepolisian menetapkan Boy yang juga wakabid hisbah DPC FPI Pondok Gede sebagai tersangka.
Penahanan itu disesalkan pihak Boy Giadria hingga meminta penangguhan. Namun pihak kepolisian menegaskan penahanan itu wajar untuk proses penyidikan.
"Oh semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," pungkasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Boy Giadria dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA ketika menggerebek toko tersebut, Rabu (27/12). Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air.
Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA. Di mana tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan, dan mengancam akan menutup paksa toko obat miliknya yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
MA sendiri menjadi tersangka UU kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual obat keras tanpa resep dokter, serta obat kedaluwarsa. Selain MA, seorang penjaganya berinisial LW juga ditetapkan tersangka.
Baca juga:
Polisi tolak penangguhan penahanan pengurus FPI Bekasi
Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Salah satu pengurus FPI di Bekasi jadi tersangka persekusi dan perusakan
Di Aceh, polisi & FPI kompak zikir bersama saat malam tahun baru
Jutaan umat muslim Reuni Akbar 212 di Monas