Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengeroyokan TNI oleh Kelompok Moge ke Kejaksaan
Chairul menyebut, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah milik lima tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).
Polisi menyerahkan berkas tahap I kelima tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh kelompok motor gede atau moge di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menyampaikan, penyerahan berkas berlangsung di Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 6 November 2020.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
"Dari 5 orang tersangka, satu orang adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," tutur Chairul saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).
Chairul menyebut, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah milik lima tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).
"Melalui pelaksanaan tahap I ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar," jelas Cairul.
Empat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Juncto 351 Juncto 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto 351 juncto 56 KUHPPidana juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake menyampaikan, pihaknya menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI oleh rombongan Motor Gede (Moge) dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Bukittinggi.
"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah satu orang," tutur Stefanus saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Menurut Stefanus, tersangka berinisial TR (33). Saat kejadian, dia turut terlibat pengeroyokan dengan mendorong korban sampai terjatuh.
"Dan dikuatkan keterangan tiga saksi yang merupakan karyawan toko butik dan phonecell di TKP, dan video pada saat kejadian," kata Stefanus.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan empat orang dari rombongan Motor Gede (Moge) dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka akibat melakukan pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi. Mereka adalah BSA, MS, H, dan JAD.
Insiden pengeroyokan bermula saat rombongan moge dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 moge. Stefanus mengatakan ada 10 moge yang tertinggal dalam rombongan tersebut.
"10 moge tertinggal dan bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304 Agam," ujar Stefanus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Saat melewati persimpangan tersebut, rombongan moge bertemu dengan dua anggota TNI AD dan terjadi cekcok. Namun, Stefanus tidak menjelaskan detail penyebab cekcok yang berujung pengeroyokan.
"Selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan moge kepada personel Kodim tersebut," kata Stefanus.
Polda Sumatera Barat menyatakan, para rombongan motor gede (moge) yang berasal dari Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia, masih berada di Bukittinggi, usai disangkutkan akan masalah pengeroyokan Anggota TNI.
"Masih, semua masih berada di Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
"Mereka rencananya akan touring ke titik nol, Sabang, Aceh, tapi karena ada kejadian pengeroyokan tersebut perjalanan terhenti sementara," kata dia.
Menurut Stefanus, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah rombongan pengendara moge tersebut masih diperkenakan untuk melakukan turing atau tidak usai insiden pengeroyokan tersebut. Pasalnya, kendaraan mereka masih berada di Polres.
"Nanti kita lihat situasi apakah mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau tidak. Sementara ini yang tidak terlibat masih menginap di salah satu hotel di Bukittinggi," ungkap Stefanus.
Stefanus menuturkan, Polres Bukit Tinggi bergerak cepat mengusut tuntas peristiwa pengeroyokan tersebut. Hingga saat ini, empat orang dari HOG ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BSA, MS, H, dan JAD.
"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," ujar dia.
Baca juga:
HOG SBC: Letjen Purn Djamari Chaniago Bukan Ketua Rombongan Moge di Bukittinggi
Imbas Kasus di Bukittinggi, Acara Turing Klub Harley Davidson Disetop Sementara
Penjelasan Polisi Soal Foto Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok TNI Pegang HP
Polisi Kembali Tetapkan 2 Anggota Klub Moge Tersangka Penganiaya TNI di Bukittingi
Arogansi Anggota Klub Moge Aniaya Prajurit TNI Berujung Jeruji Besi
Video Polisi Militer Perlihatkan 14 Moge Diamankan Pasca-Pengeroyokan Anggota TNI