Polisi siapkan pasal berlapis jerat Margriet
Penetapan Margriet sebagai tersangka penelantar anak hanya awalan untuk mengarahkan kepada pasal selanjutnya.
Margriet ibu angkat Angeline yang punya nama lengkap Margriet Christina Magawe, tidak hanya dijerat pasal penelantaran anak. Bahkan wanita kelahiran Tarakan 1955 ini juga dijatuhi banyak pasal terkait hilangnya nyawa bocah delapan tahun itu.
"Ditetapkan pasal pembunuhan, tidak. Tetapi dalam tindakannya terhadap Angeline, ada pasal yang mengarah jadi penyebab hilangnya seorang anak atas haknya dan kebebasannya. Sama saja dengan membunuh," ungkap sumber merdeka.com di Polda Bali, malam ini Jumat (26/6) di Mapolda Bali.
Selain itu, kata sumber ini, penetapan Margriet sebagai penelantar anak sesungguhnya hanya awalan untuk mengarahkan kepada pasal selanjutnya.
"Ada banyak pasal yang menjerat dia (Margriet) tetapi bukan pasal tindakan pembunuhan. Itu akan masih akan kita ungkap lagi," tutur sumber ini.
Katanya, Margriet dijerat dengan tuduhan membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Margriet dijerat pasal berlapis. Polda Bali tak lagi menangani penelantaran anak saja, tapi sudah mengarah pada pembunuhan," bisiknya yang meminta namanya dirahasiakan.
Secara bersamaan, Siti Sapurah, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membenarkan hal tersebut.
"Ada pasal yang menjerat Margriet telah melakukan penganiayaan dan jadi penyebab matinya Angeline," kata Siti yang mengaku sempat melihat isi Berita Acara Pemeriksaan Margriet.
Tak hanya pasal tersebut, kata Siti ditemui di Mapolda Bali, bahwa Margriet juga dijerat dengan tuduhan menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 i juncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Margriet juga disangkakan dengan tuduhan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Margriet juga dijerat dengan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handelling). "Penerapan pasal berlapis itu sudah lama, sejak saya bawa tiga saksi dari Balikpapan. Seperti diucapkan Kapolda, penelantaran anak itu hanya pintu masuk," tutup perempuan yang akrab disapa Ipung saat mendampingi ibu Kandung Angeline usai dimintai keterangan tambahan di Polda Bali, Jumat malam (26/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hery Wiyanto meyakinkan bahwa ada beberapa hal yang jadi langkah penyidik untuk mengembangkan kasus yang ditetapkan terhadap Margriet. Soal ada banyak pasal yang dipakai penyidik untuk menjerat Margriet, dikatakan Hery belum menerima laporannya.
Hotma Sitompoel kuasa hukum Margriet, mengaku tak tahu jika kliennya sudah dikenakan pasal berlapis. Hingga saat ini, kata Hotma, Margriet masih disangkakan melakukan penelantaran anak.
"Tidak benar itu, mengada-ada infonya. Sampai saat ini klien saya baru disangka menelantarkan anak, itu saja," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Jumat malam (26/6).
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Bagaimana Angela menyanggul rambutnya di Istana Berkebaya? Rambut Angela disanggul modern minimalis Dengan sentuhan tusuk konde berwarna emas, sementara bagian depan rambut dijaga terbagi menjadi dua bagian.
-
Kapan Angela Hartono mulai merasakan perasaannya kepada Kak Jason? Dear Kak Jason,Apa kabarnya hari ini Kak? Saya bingung mau nulis apa di surat ini. Yang pasti ingin sekali menuliskan semua yang belum sempat terlisankan kepada Kakak, yakni tentang perasaanku yang beberapa hari ini selalu aneh. Pikiranku selalu saja tertuju pada saat pertama kali aku melihat Kakak dari kejauhan.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
Baca juga:
Polisi ambil data ponsel Agus dan Margriet cari bukti kasus Angeline
Polisi bongkar rekaman HP tersangka Agus dan Margriet
Polisi baru sita cangkul dan sekop diduga buat kubur Angeline
Besuk dan bawakan makanan, anak bungsu Margriet sempat menangis
Datangi rumah Margriet, polisi amankan tas isi buku milik Angeline