Polisi sita 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul
Badan Reserse Kriminal Polri menyita 1.161 ton beras dari PT Indo Beras Unggul di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dalam perkara produksi beras tak sesuai dengan kemasan. Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Januari 2018.
Badan Reserse Kriminal Polri menyita 1.161 ton beras dari PT Indo Beras Unggul di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dalam perkara produksi beras tak sesuai dengan kemasan. Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Januari 2018.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan, instansinya sedang menguji mutu kualitas beras tersebut di Balai Uji Mutu Pangan, Jawa Barat di Bandung. Sebab, ribuan ton beras tersebut mengendap selama setahun semenjak kasusnya disidik Bareskrim pada Mei 2017.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
"Uji mutu untuk melihat kualitas beras, apakah layak dikonsumsi atau tidak," kata Agus di Cikarang, Minggu (29/4).
Menurut Agus, secara kasat mata dari sejumlah contoh yang diambil, beras dengan merek Maknyuss, dan Ayam Jago tersebut sudah banyak yang rusak, seperti patah.
"Uji mutu dipakai dasar lelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hasil lelang akan diserahkan ke negara," kata Agus.
Pengadilan Negeri Bekasi, memvonis bos PT Indo Beras Unggul dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Majelis hakim menilai selama persidangan terungkap bahwa PT IBU memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago, dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan pada kemasan.
(mdk/cob)