Polisi surati Kedutaan Jerman sebelum panggil Dirut Allianz
Argo menjelaskan tujuan membuat surat tersebut untuk memberitahu otoritas Jerman bahwa ada warga negaranya yang tersangkut kasus hukum di Indonesia. Apabila surat telah dikirimkan, Argo mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan pada minggu depan.
Polda Metro Jaya akan menyurati Kedutaan Jerman sebelum memanggil petinggi asuransi Allianz terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi telah menetapkan Dirut Allianz Joachim Wessling yang berkewarganegaraan Jerman sebagai tersangka.
"Pastinya akan kita buat surat di sana (Kedutaan Jerman)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).
Argo menjelaskan tujuan membuat surat tersebut untuk memberitahu otoritas Jerman bahwa ada warga negaranya yang tersangkut kasus hukum di Indonesia. Apabila surat telah dikirimkan, Argo mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan pada minggu depan.
"Itu Minggu depan baru diagendakan akan diperiksa. Nanti setelah diperiksa, penyidik akan menanyakan, dia itu siapa, kapan bekerja, sejak kapan di Indonesia dan sampai kapan pelaksanaannya," ujarnya.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana asuransi dan perlindungan konsumen seperti diatur dalam pasal 75 undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Selain itu, perusahaan tersebut juga dilaporkan dengan pasal 62 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.
Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.