Polisi tak akan hentikan kasus pidana calon kepala daerah, cuma ditunda
"Kalau nanti penetapan selesai, menang kalah akan kita proses," ungkap Tito.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan posisi instansinya terkait penindakan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum sudah sangat jelas. Menurutnya, Polri akan menunda segala proses hukum pada setiap calon kepala daerah.
"Kalau Polri, posisinya sudah jelas. Saya sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda penyidikan untuk para calon-calon yang ikut dalam pilkada," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tito menungkapkan, kasus pidana tidak akan dihentikan. Tetapi hanya ditunda hingga penetapan pemenang Pilkada seretak 2018. yang menimpa calon kepala daerah.
"Nah supremasi hukum tetap dijalankan nanti setelah pemungutan suara selesai, penghitungan, dan kemudian penetapan nanti. Kalau nanti penetapan selesai, menang kalah akan kita proses," ungkapnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan alasan dia menghargai proses demokrasi terselih dahulu. Sebab, kata dia, jika sudah menjadi calon kepala daerah maka akan pihak yang bersangkutan itu juga ada sangkut pautnya dengan partai politik yang akan terkena imbas dari proses pidana calon kepala daerah.
"Nah kenapa? Kalau sudah ditetapkan tersangka mungkin ada niat baik, jangan sampai slah pilih. Tapi apapun juga ini akan merugikan partai, bukan hanya orang yang bersangkutan, partai dan pendukung, dan menguntungkan lawannya," ujarnya.
Alasan Tito meminta proses pidana dihentikan adalah untuk menghindari lebel bahwa Polri ikut berpolitik. Serta anggapan membantu salah satu pihak untuk menjatuhkan lawan lainnya.
"Daripada nanti Polri dianggap ikut berpolitik, menguntungkan, apalagi nanti bayangkan, kan di Polri menangani semua kasus. Semua kasus, korupsi, pencemaran nama baik, kasus asusila, bayangkan kalau nanti setiap orang, dari lawan politik, ada informasi sedikit lapor polisi, lapor polisi, terus minta cepat diproses. Setelah itu diproses, dipanggil, jeblok lah elektabilitasnya," tandasnya.
Baca juga:
KPK sebut pengumuman penetapan tersangka butuh waktu
Kapolri bahas persiapan pengamanan Pilkada 2018 dengan Komisi III DPR
Tanggapi permintaan Wiranto, Jokowi sebut KPK independen
Fadli Zon: Tidak ada dasarnya Wiranto meminta KPK tunda proses hukum
Abraham Samad: Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK