Polisi tangkap 1 pelaku penyebar hoaks gunakan nama puluhan media online
Lalu, untuk motif mantan wartawan media news crime investigation, ini melakukan kejahatan tersebut karena ingin mendapatkan penghasilan dari Google. Karena pelaku kebetulan pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyebaran berita bohong di jejaring media sosial. Selain menyebar hoaks, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang meresahkan masyarakat.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku atas nama KB (30) dan lulusan sarjana IT itu ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (8/3) kemarin. KB sering kali menyebarkan berita hoaks dan SARA melalui blogspot yang mengambil atau mencatut hampir seluruh media online terutama yang mainstream.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan survei Litbang Kompas tentang citra Polri dilakukan? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Apa yang dilakukan Polda Bali untuk menindaklanjuti berita hoaks tersebut? Penelusuran "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sibercrim Ditreskrimsus Polda Bali, untuk melacak akun tersebut," katanya.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Hampir semua media dia buat dan dari blogspot. Semua media ada," kata Irwan di gedung Dittipid Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, kalau pelaku yang juga menyebarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pencemaran nama baik terhadap tokoh agama sampai pejabat nasional yang sempat ramai di media sosial.
Lalu, untuk motif mantan wartawan media news crime investigation, ini melakukan kejahatan tersebut karena ingin mendapatkan penghasilan dari Google. Karena pelaku kebetulan pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog.
"Dan yang bersangkutan memostingnya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, ada tiga sampai lima (akun) dihack, namun tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebook milik orang lain," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga:
Sekjen PPP sebut maraknya hoaks karena efek Pilpres 2014
Sekjen PSI: Hoaks menjamur karena Indonesia tak punya partai oposisi yang kredibel
Waketum Demokrat: Hoaks marak bukan karena parpol
Penjelasan Kapolda Sumut terkait penjemputan wartawan di Medan
Disebut terima bantuan dari tersangka Mujianto, ini kata Kapolda Sumut