Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Seluruh tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial X yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia. Penangkapan terhadap 12 orang tersangka itu dilakukan sejak Juli hingga September 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, barang bukti 18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi serta bahan bubuk ekstasi disita dari penangkapan itu. Seluruh tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial X yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Narkoba mengamankan para tersangka dalam 7 kali penangkapan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).
Argo menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara pada 31 Juli 2019 lalu. Saat itu, polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial HW, F, dan S alias LIM. Barang bukti berupa empat bungkus plastik merah berisi 4 kilogram sabu dan 4 bungkus plastik bening berisi 400 gram sabu turut diamankan dalam penangkapan ini.
"Selanjutnya (penangkapan kedua), pada tanggal 6 Agustus, kita juga mendapatkan lagi pengedar dengan tersangka RA. Dia berada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah digeledah, kita menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari," ujar dia.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini hingga penangkapan ketiga pada 8 Agustus 2019. Saat penangkapan ketiga, polisi mencokok tersangka E dan AY di sebuah SPBU di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu," tukasnya.
Selanjutnya, pada 7 September 2019, polisi kembali menangkap satu tersangka atas nama inisial HW di tempat parkir di sebuah mini market di Sunter, Jakarta Utara. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.
"Pada tanggal 7 September juga di tempat yang berbeda, unit 5 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka HB dan BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang buktinya 3,36 kilogram sabu dan bahan baku ekstasi yang disimpan di dalam kardus," ungkapnya.
Lalu, pada 8 September 2019, polisi kembali mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda. Tersangka RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu. Untuk tersangka TWS ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
Argo mengungkapkan, seluruh tersangka tidak saling mengenal. Mereka hanya terhubung dalam satu jaringan untuk mendapatkan barang haram tersebut dari Mr.X.
"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Racik Tembakau Gorila untuk Dijual, Mahasiswa Asal Cilegon Ditangkap di Solo
Bandar Obat-obatan dan Miras di Garut Selatan Ditangkap Polisi
Simpan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Bandar Narkoba di Bondowoso Ditangkap
Bandar Narkoba di Serang Simpan 82 Kg Ganja Dalam Septic Tank
Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika
Jual Sabu di Rumah, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Diciduk Polisi
Korban Selamat Kecelakaan di Nganjuk Ternyata DPO Kasus Narkoba