Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengemukakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengemukakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
-
Apa yang dimaksud dengan Subak? Ternyata, Subak bukan sekadar nama tempat, melainkan metode pengairan di wilayah tersebut. Menurut Wikipedia, Subak merupakan kegiatan ritual keagamaan yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang sepakat mengelola sistem pengairan sawah.
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Apa itu Pupuik Batang Padi? Alat musik yang satu ini masuk dalam kategori alat musik tiup. Berawal dari sebuah budaya masyarakat setempat yang berprofesi sebagai petani, Pupuik Batang Padi semakin berkembang seiring berjalannya waktu menjadi salah satu media hiburan.
-
Apa itu Puding Gyukaku? Puding Gyukaku adalah olahan puding khas Jepang dengan tekstur lembut dan halus. Puding ini umumnya dibuat dengan bahan dasar susu dan gelatin.
-
Apa itu sumpit? Kalau melihat catatan sejarahnya, sumpit bukan alat makan utama yang digunakan masyarakat Asia Timur, khususnya Tiongkok. Dalam teks kuno masyarakat Tionghoa, bi atau chi menjadi alat makan yang umum digunakan, yaitu sendok yang terbuat dari tulang binatang. Sendok ini sendiri banyak ditemukan oleh para peneliti di berbagai titik situs penggalian Neolitikum di Tiongkok.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
Pihaknya membentuk tim khusus dan mengusut perkara tersebut. Polisi mengamankan tiga orang dengan inisial R, HNP dan L.
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukkan di Kecamatan Tanjunganom," kata Jackson dilansir Antara, Jumat (21/1).
Ia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa/kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," kata dia.
Ia juga menambahkan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).
Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.
Baca juga:
Dipantau 24 Jam, Strategi Pupuk Kaltim Amankan Stok Pupuk dan Objek Vital Nasional
Pupuk Indonesia Ancam Putus Hubungan Kerja dengan Agen Salahgunakan Pupuk Subsidi
Berantas Mafia Pupuk, Jaksa Agung Instruksikan Gelar Operasi Intelijen
Jadi Kunci Penyaluran Pupuk Subsidi, Distributor Diminta Lengkapi Persyaratan
Ombudsman: Perlu Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi