Polisi Tangkap Muncikari PSK Asal Uzbekistan di Bali
Lewat informasi itu, di hari yang sama polisi lalu menangkap tersangka di indekosnya, di Jalan Gelogor Carik, Denpasar, Bali.
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial PPM alias R (42) karena menjadi muncikari sejumlah pekerja seks komersial di Denpasar, Bali, pada Rabu (7/4).
"Ini, melakukan perbuatan cabul asusila dengan cara prostitusi online dengan media WhatsApp. Kita, berhasil mengungkap mucikari dan dijadikan tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4) sore.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Mengapa wanita di Denpasar itu marah kepada kurir? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
-
Siapa yang memposting video emak-emak di Denpasar? Tidak terima dengan apa yang dialami suaminya, sang istri akhirnya mengunggah video tersebut pada akun TikTok nya @melaniasarikusuma, dengan keterangan."Gak terima kalau COD nya 50 rb, dia cuma mau tau kalau harganya 15b, padahal di resinya udh tercantum kalau harga codnya 50 rb," tulis keterangannya, Sabtu (2/9).
Tersangka ini, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, kerap dijadikan tempat prostitusi. "Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," imbuhnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan pengecekan di sebuah hotel, Jalan Teuku Umar, pada Rabu (7/4) sekitar pukul 20.45 Wita.
Lalu, di hotel tersebut ditemukan dua kamar yang berisi bukan pasangan suami-istri yang saat itu sedang berhubungan badan. Dua perempuan itu, yakni satu warga Indonesia dan satu warga negara asing asal Uzbekistan. Selanjutnya, ke empat orang itu diminta keterangan dan pemeriksaan.
"Salah satu perempuan yang ditawarkan ada warga negara asing Uzbekistan," imbuhnya.
Kemudian, dari hasil interogasi para lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka dan transaksi itu dilakukan melalui pesan Whatsapp. Sementara, untuk tarif untuk satu kali kencan ini dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," jelasnya.
Lewat informasi itu, di hari yang sama polisi lalu menangkap tersangka di indekosnya, di Jalan Gelogor Carik, Denpasar, Bali. "Modusnya tersangka menawarkan perempuan kepada lelaki atau memesan melalui media WhatsApp seharga Rp 2,5 juta per orang," ungkapnya.
Selanjutnya uang itu, diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta menjadi bagian tersangka.
"Hasil interogasi sudah berulang adanya tindakan pencabulan atau asusila ini. Dari pendalaman kita tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," ujarnya.
Selain itu, tersangka mengaku juga mempunyai kenalan tiga perempuan Uzbekistan untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang dan mengaku mengenal para WNA ini di diskotek di Bali.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan," ujar Kombes Pol Jansen.
Baca juga:
Gerebek Wisma di Palangka Raya, Polisi Amankan 2 Pelaku Prostitusi Anak Lewat Michat
6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar
Dijanjikan Pekerjaan, Pelajar Kelas 5 SD dari Daerah Dijadikan PSK Online di Jakut
Pelaku Ditahan Tak Berarti Kasus Usai, Korban Perdagangan Anak Trauma Seumur Hidup
Ditahan Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Depresi
15 Pria dan Wanita di Tangerang Diduga Terlibat Prostitusi Online Lewat MiChat