Polisi Tangkap Pembunuh Guru di Aceh Barat, Motif Sakit Hati Disebut Keturunan PKI
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan pelaku merupakan seorang kepala dusun desa setempat inisial JH (45). Dia menghabisi nyawa guru SMK itu lantaran sakit hati dihina berulang kali oleh korban dengan menyebutnya “keturunan PKI”.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap pembunuh guru Sekolah Menengah Atas (SMK) Arongan Lambalek bernama Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga pada 4 November lalu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan pelaku merupakan seorang kepala dusun desa setempat inisial JH (45). Dia menghabisi nyawa guru SMK itu lantaran sakit hati dihina berulang kali oleh korban dengan menyebutnya “keturunan PKI”.
-
Bagaimana TNI AU mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI? TNI AU Mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI. Serangan udara itu berhasil membuat pasukan PKI kocar-kacir dan batal melakukan eksekusi pada sejumlah tawanan. Kadet Udara I Aryono menerbangkan pesawat, sementara Kapten Mardanus duduk di belakangnya menjadi observer udara. Mereka terbang rendah kemudian menjatuhkan bom di komplek kantor kabupaten. Misi itu sukses.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Apa yang membuat tokoh PKI kebal peluru? Ada sejumlah tokoh PKI ternyata tak mempan ditembak. Mereka punya ilmu kebal peluru.
-
Siapa yang menyelamatkan para tawanan dari PKI? Mereka menyelamatkan para tawanan yang hendak dieksekusi para anggota PKI.
-
Apa yang dilakukan Brigjen Suryo Sumpeno untuk menghindari penangkapan oleh kapten PKI? Siasat Brigjen Suryo Sumpeno berhasil mengelabui perwira Dewan Revolusi yang mau menangkapnya.
-
Bagaimana Suparna Sastra Diredja tergabung dalam PKI? Pergerakannya yang masif bersama rakyat membuatnya banyak terlibat di Partai Komunis Indonesia terutama setelah pemilihan 1955. Di sana ia menjadi anggota dewan yang mengurusi konstitusi baru pengganti undang-undang dasar semetara.
“Sehari sebelum kejadian, pelaku sudah datang dengan membawa parang ke rumah korban berniat ingin membunuh. Namun niat buruk tersebut tak jadi dilakukan, hanya terjadi adu mulut,” kata Andrianto, Selasa (16/11).
AKBP Andrianto menjelaskan, keesokan harinya, sebelum membunuh Fitriani, pelaku sempat datang ke masjid untuk shalat Magrib. Di sana, juga ada suami korban.
“Suami korban usai shalat Magrib tidak segera pulang, pelaku menuju rumah korban dan mondar-mandir di sekitarnya. Tak lama berselang anak korban keluar dari rumah, lalu pelaku masuk dari pintu samping. Saat menemui korban, pelaku langsung meninju wajah korban hingga terjatuh,” ujar dia.
Pelaku JH kemudian mengambil handphone korban. Korban yang tak berdaya diseret ke halaman belakang rumah.
Di sana, JH menghantam kepala korban dengan batu seberat 30 kilogram hingga tewas. Lalu pelaku mengambil perhiasan emas milik korban, yakni kalung dan gelang dengan berat total hampir 60 mayam.
“Sebagian emas yang diambil itu digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ujarnya.
Andrianto Argamuda menyebut, pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Diduga karena Harta Warisan, Pria di Soppeng Tewas Ditusuk Kerabat
Sakit Hati, Pemuda di Bengkalis Habisi Pemilik Kebun Kelapa Sawit
Perampok Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo, Brankas Berisi Rp270 Juta Dibawa Kabur
Kapolda Jabar Baru Irjen Suntana Soroti Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
IRT Pembunuh Suami dengan Keji di TTS Terancam 15 Tahun Penjara