Polisi Tangkap Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli Anak Asuhnya
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan, dugaan pelecehan seksual ini sudah dilakukan lebih kurang selama dua tahun dengan total dua korban.
Polisi menangkap pria berinisial MT (46) yang merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Dia diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan, dugaan pelecehan seksual ini sudah dilakukan lebih kurang selama dua tahun dengan total dua korban.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
"Benar ada laporan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pimpinan atau pengasuh panti asuhan di Kulon Progo. Untuk kasusnya masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya, Minggu (9/10).
Dia mengungkapkan, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini terungkap berawal dari adanya laporan dari korban. Dwi menambahkan, dari pengakuan korban, pelecehan itu terjadi sejak dua tahun atau 2020 lalu.
Dwi menjelaskan, kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada 3 Oktober 2022 lalu. Dari laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan panti asuhan tersebut.
Terkait bentuk pelecehan seksual yang terjadi, Dwi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Bentuk pelecehannya seperti apa, kami belum tahu. Kasus masih didalami," tutupnya.
(mdk/fik)