Polisi tangkap tiga truk pembawa bawang putih ilegal di Pekanbaru
Selain itu truk tersebut membawa makanan dan minuman itu berasal dari Malaysia.
Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kampar mengamankan sopir dan tiga unit truk berisi bawang Putih ilegal dari Tiongkok. Barang tersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, mengatakan tiga truk membawa barang berbeda. Truk yang disopiri Hasan Basri (27), membawa minuman sebanyak 850 chas dan kuwaci 149 kotak.
"Makanan dan minuman itu berasal dari Malaysia. Pelaku memasukkan barang tidak sesuai keamanan, mutu dan gizi pangan sesuai izin edar dari Departemen Kesehatan RI dan dijerat pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan," kata Guntur kepada merdeka.com Senin (3/7) di Pekanbaru.
Selanjutnya, truk yang dikemudikan Afrinaldi (35), mengangkut bawang putih sebanyak 1.000 sak. Bawang tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui Medan, Sumatara Utara.
"Rencananya bawang akan dibawa ke Padang Panjang, Sumatera Barat," kata Guntur.
Menurut Guntur, pelaku menyalahi aturan peredaran bawang putih impor tanpa dilengkapi izin karantina dari Kementerian Pertanian RI, sesuai pasal 5 huruf a jo pasal 6 huruf a jo pasal 31 ayat 1, 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Truk ketiga dibawa Masdi Anwa (55). Truk mengangkut pupuk dolomit sebanyak 240 sak dari Sumatera Barat dengan tujuan Dumai.
Pelaku melanggar aturan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
"Ketiga sopir dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.