Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan 4 Ibu Lempar Batu ke Pabrik Rokok di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terlibat kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terlibat kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah.
"Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan. Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok," tutur Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Menurut Artanto, pihaknya malah berusaha melakukan mediasi antar kedua belah pihaknya. Meski begitu, belum ada titik temu penyelesaian atas masalah tersebut.
"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian. Namun tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Artanto.
Kasus empat ibu melempar batu ke pabrik rokok kini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21. Para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa dan akan segera disidang.
Polri menegaskan telah melakukan upaya mediasi hingga sembilan kali agar perkara tersebut tuntas tanpa harus berakhir di meja hijau.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Argo menyebut, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021 lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II pada 16 Februari 2021.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," jelas Argo.
Sebelumnya, kasus penahanan empat ibu rumah tangga bersama dua anak balita terkait aksi protes keberadaan pabrik rokok di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga bersama anaknya tersebut. Surat tersebut telah dikabulkan hakim.
Empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
Warga setempat juga melakukan penolakan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp4,5 juta, sehingga empat ibu rumah tangga itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Sempat Tahan 4 IRT Pelempar Gudang Tembakau, Ini Penjelasan Kejari Lombok Tengah
Penahanan 4 IRT Pelempar Gudang Rokok di Lombok Tengah Ditangguhkan Hakim
Polisi Bantah Tahan Ibu Rumah Tangga dan Anaknya Kasus Lempar Batu ke Gudang Pabrik
Gara-Gara Melempar Batu ke Gudang Rokok, Dua Ibu di Lombok Ditahan Bersama Anaknya
Polisi Tangkap Dua Pemuda yang Menghina Polisi di Tengah Banjir Jakarta