Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
- Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
- Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
- Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto
- Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut kalau sejauh ini hanya ada satu tersangka yakni Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan. Dengan, hanya menetapkan Firli sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB," kata dia
Hal itu juga telah sesuai sejak aduan masyarakat (Dumas) yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023 /SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, Pada 9 Oktober 2023.
Kemudian, pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/ X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Sampai pada mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti atau lebih.
"Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo," tuturnya.
Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.
"Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," sebutnya.
Oleh sebab itu, Ade Safri mengatakan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak prapradikam yang diajukan Firli. Maka, saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang telah diserahkan sejak Jumat (15/12) lalu.
"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum. Sebagaimana penunjukan jaksa penuntut umum dalam P16 yang telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta," tuturnya.