Polisi Terlibat Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong Diproses Pidana & Etik Bersamaan
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Joko Wienartono mengatakan, saat ini Ipda MKS tengah menjalani proses serta proses etik. Karena, keduanya berjalan bersamaan.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur inisial RI (16). Penetapan ini dilakukan sejak Sabtu (3/6) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Joko Wienartono mengatakan, saat ini Ipda MKS tengah menjalani proses serta proses etik. Karena, keduanya berjalan bersamaan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"(sidang etik Ipda MKS) Proses pidana dan etik dilakukan bersamaan," kata Joko saat dihubungi, Senin (5/6).
Ia menegaskan, untuk proses sidang etik terhadap Ipda MKS berjalan bersamaan dengan proses pidana yang juga dihadapinya.
"(Sidang etik) Untuk prosesnya ya berjalan bersamaan," tegasnya.
Tangkap Dua Tersangka di Kalimantan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menangkap dua orang tersangka kasus persetubuhan di bawah umur inisial RI (15). Kedua tersangka ditangkap polisi di Pulau Kalimantan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Joko Wienarto membenarkan terkait penangkapan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo). Joko mengaku kedua tersangka ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Jadi total yang sudah ditahan saat ini sembilang orang tersangka. Satu masih masih buron," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6).
Meski demikian, Joko tak mengungkapkan identitas dua tersangka yang baru ditangkap. Ia hanya menyebutkan dua dari tiga orang yang baru ditangkap, sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
"Para tersangka ditahan di Rutan Polda," kata dia.
Ipda MKS Tersangka dan Ditahan
Selain itu, Polda Sulteng juga telah menetapkan seorang polisi inisial Inspektur Dua (Ipda) MKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Ipda MKS sejak Sabtu (3/6).
"Sesuai pernyataan Bapak Kapolda, oknum brimob sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan di Rutan Polda sulteng," ucapnya.
Polda Sulteng mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 orang. Polisi juga masih memeriksa anggota Polri inisial Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(mdk/rhm)