Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penjual Miras Oplosan Penyebab Dua Orang Tewas di Jepara
Dari hasil pemeriksaan tersangka BS mendapatkan miras oplosan dari media sosial dari media sosial di Pati. Miras oplosan itu dibeli dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu.
Satreskrim Polres Jepara menetapkan dua tersangka penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di desa Pecangaan Kulon, Kabupaten Jepara. Modus tersangka S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara sudah menjual miras oplosan selama dua tahun.
"Dua tersangka sudah kami tahan. S ini jual miras oplosan jenis ginseng sudah dua tahun dan dipasok dari BS," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Jumat (4/3).
-
Apa saja jenis wisata yang ditawarkan di Jepara? Jepara memiliki kekayaan berupa kerajinan kayu yang sangat terkenal di Indonesia. Selain itu, Jepara juga memiliki destinasi wisata alam yang sangat indah, terutama pantainya.Jepara juga memiliki torehan sejarah yang panjang, karena menjadi tempat lahir pahlawan nasional Indonesia yaitu R.A. Kartini.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari bangunan benteng peninggalan VOC di Jepara? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, benteng itu dibuat dari bahan batu karang yang dibentuk menjadi balok-balok persegi panjang berukuran rata-rata 18x25x30 cm. Balok-balok itu disusun dengan campuran pasir laut, kapur, dan semen merah.
-
Apa saja wisata di Jepara selain pantai yang bisa dikunjungi? Dengan luas lebih dari 24 kilometer persegi, Jepara setidaknya memiliki banyak wisata selain pantai yang menarik untuk dikunjungi.
-
Apa yang diproduksi oleh warga Desa Bakalan, Jepara? Puluhan warga Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan gelang identitas jemaah haji.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Dari hasil pemeriksaan tersangka BS mendapatkan miras oplosan dari media sosial dari media sosial di Pati. Miras oplosan itu dibeli dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu.
"Barangnya dari Pati. Harga miras oplosan dijual Rp 30 ribu per botol," jelasnya.
Kasus miras oplosan terungkap saat ada laporan warga meninggal dunia di rumah sakit PKU Mayong Jepara setelah menenggak minuman keras oplosan. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung memeriksa saksi saksi.
"Dari hasil penyelidikan dua tersangka sudah kami tangkap," ujarnya.
Dari hasil tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
"Para tersangka S dan BS dikenakan pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
4 Fakta Terbaru Tragedi Miras Oplosan di Jepara, Ada yang Mengajari Pelaku
Pedagang Angkringan Ditetapkan Tersangka Miras Oplosan Penyebab 9 Warga Tewas
Satu Pelajar SMK di Sukabumi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
3 Orang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan di Cisauk
Polres Bogor Musnahkan 5,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras
Polisi di Jember Gerebek Bengkel Motor Sediakan Miras Oplosan