Polisi Tetapkan Pelempar Molotov Pos Lalu Lintas di Kolong Tol Jatiwarna Tersangka
Tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Pasal 187 tentang pembakaran.
Polisi menetapkan pelempar bom molotov ke Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota sebagai tersangka.
"Iya (tersangka), sedang diperiksa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Rabu (16/2).
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Vladimir Komarov meninggal? Vladimir Mikhaylovich Komarov dikenal sebagai pahlawan luar angkasa yang namanya akan selalu dikenang. Sebagai salah satu kosmonaut terkemuka Rusia, ia memainkan peran penting dalam program luar angkasa Soviet. Namun, kisah heroiknya berakhir tragis ketika ia tewas dalam kecelakaan selama misi Soyuz 1 pada 23 April 1967, menjadikannya manusia pertama yang gugur dalam penerbangan luar angkasa.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Kenapa Mayjen Moestopo membentuk pasukan Terate? Alih-alih menertibkan para pembuat onar di masyarakat, Mayjen Moestopo justru memberdayakan mereka untuk ikut berjuang dalam perang revolusi.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
Hengki juga menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. "Pasal 187 tentang pembakaran," ujar dia.
Sebelumnya, Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota dilempari bom molotov. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Pelaku Ditangkap Warga
Pelakunya berinisial JSP (31) berhasil diamankan warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, kasus pelemparan bom molotov ini dilaporkan oleh seorang warga. Ketika itu, anggota Polantas sedang mengisi bahan bakar di SPBU Jatiwarna.
"Tiba-tiba datang warga melapor bawah terjadi pelemparan bom molotov ke pos pol Lalu Lintas Jatiwarna," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
Dia menerangkan, anggotanya bergegas ke lokasi. Namun, pelaku sudah diamankan oleh warga di Ruko warung sebelah Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna.
"Setelah itu anggota mengamankan pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Jon Sondang Pakpahan (31), warga Jatiasih Bekasi. Guna kepentingan lebih lanjut barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
(mdk/gil)