Polisi Tetapkan Pemilik Tempat Pijat Mesum di Depok jadi Tersangka
S pun dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Polisi menetapkan satu tersangka kasus tempat pijat mesum yang ada di Sawangan, Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan tersangka adalah pemilik tempat pijat tersebut berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah ada satu tersangka kasus tempat pijat mesum yang ada di Sawangan, Depok. Tersangka adaalah pemilik tempat pijat tersebut berinisial S.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Apa profesi pacar baru Dewi Perssik? Seperti diketahui, pasca bercerai Dewi Perssik tengah menjalin hubungan dengan seorang pilot bernama Rully.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
“Tersangkanya satu orang, yaitu pengelola panti pijat,” katanya, Kamis (13/1).
Sedangkan, satu orang tamu dan dua terapis yang ada saat penggerebekan hanya dijadikan saksi. Tempat tersebut digerebek oleh warga pada Selasa (11/1) malam.
Warga menggerebek tempat tersebut karena curiga dijadikan tempat mesum. Dan ketika digerebek memang sedang ada satu terapis dan tamu yang sedang berbuat mesum.
“Iya terbukti, kebetulan sedang melayani satu tamunya,” ungkapnya.
S pun dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Tempat pijat tersebut baru saja dibuka.
Agar tidak dicurigai, pengelola menyamarkan tempat pijat tersebut sebagai tempat refleksi. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait perizinan tempat usaha tersebut.
“Kalau terkait perizinan belum kami cek, nanti akan kami cek ke dinas terkait,” tukasnya.
Usai menggerebek tempat pijat itu, warga kemudian melapor ke Polsek Sawangan. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
“Orang-orang yang diamankan kemudian diperiksa. Satu orang pengelola panti pijat kita jadikan tersangka,” katanya.
Di tempat tersebut, pelaku memang menyediakan jasa pijat plus-plus. Ketika ada pelanggan yang datang, lalu tersedia juga layanan lainnya.
“Kedoknya itu kan refleksi tapi di dalamnya bisa layanan plus-plus,” pungkasnya.
Baca juga:
Tempat Pijat Esek-Esek di Depok Digerebek Warga, Pemilik dan Terapis Diperiksa Polisi
Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Tangerang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Pasangan Mesum dan PSK Terjaring Razia Apartemen dan Tempat Pijat di Depok
Panti Pijat Beroperasi saat PPKM Darurat, 10 Terapis dan 8 Pengunjung Diamankan
Kelab Malam hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan