Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda Tersangka Kelalaian
Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.
Pengemudi mobil Mercy yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, dilakukan penahanan dengan berstatus tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3).
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.
"Negatif narkoba dan alkohol," imbuhnya.
DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.
Baca juga:
Dites Urine, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Dinyatakan Negatif Narkoba
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Lari Pesepeda
Polisi Tangkap Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Identitas Dikantongi Polisi, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Diminta Serahkan Diri
Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI