Polisi tetapkan pengemudi speedboat tersangka kecelakaan di Sungai Musi
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pengemudi speedboat berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Sungai Musi, Palembang. Penyidik menemukan dua unsur kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pengemudi speedboat berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Sungai Musi, Palembang. Penyidik menemukan dua unsur kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabrani menjelaskan, unsur pertama yang dilanggar tersangka adalah minimnya kelengkapan keamanan di kapal. Sebab ditemukan hanya dua life jacket (jaket pelampung) yang terdapat di kapal itu. Padahal, kapal tersebut mampu mengangkut 25 orang.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan kapal Situbondo-Madura ramai penumpang? Ramai Para Santri Pada musim lebaran, biasanya kapal Situbondo-Madura itu ramai pemudik. Mereka biasanya berasal dari kalangan para santri di Madura yang menempuh pendidikan di Jawa Timur.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kenapa kapal terlihat melayang? Sering kali, ilusi Fatamorgana menghasilkan gambar yang terbalik yang menampilkan penampakan aneh saat berada di laut.
"Pengemudi berinisial RH sudah jadi tersangka. Dia lalai sehingga menyebabkan penumpangnya tewas akibat tabrakan," ungkap Imam saat dihubungi merdeka.com, Kamis (31/5) malam.
Kelalaian kedua, kata dia, adalah pengemudi tak bisa menghindari tabrakan. Hal ini dilihat dari hasil olah TKP bahwa speedboat tersebut yang menabrak dari belakang speedboat Lima Saudara.
"Walaupun speedboat Lima Saudara yang menyalip, tapi kapal dikemudikan tersangka yang menabrak dari belakang sampai naik begitu. Mestinya tersangka bisa menghindarkan kapalnya, setidaknya mengerem," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga, penumpang yang diangkut tersangka melebihi kapasitas. Diketahui, sebanyak 35 penumpang yang dibawanya dari batas maksimal 25 orang.
"Tersangka menurunkan beberapa penumpang sebelum tabrakan. Saat kejadian itu tersisa 28 penumpang, itupun sudah berlebih," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka RH dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara pengemudi speedboat Lima Saudara berinisial DM masih saksi dan akan ditentukan kemudian status hukumnya.
"DM dan dua kernet tersangka sudah dipulangkan, tapi tetap kita dalami kasus ini. Apakah ada kemungkinan jadi tersangka, kita lihat nanti," pungkasnya.
Diketahui, speedboat Rahendra Putra bertabrakan dengan speedboat Lima Saudara di Sungai Musi, tepatnya di sekitaran Jembatan Ampera Palembang, Rabu (30/5). Akibat kejadian itu, dua penumpang speedboat Rahendra Putra tewas dan empat lainnya hilang.
Baca juga:
2 Korban speedboat tabrakan di Sungai Musi ditemukan tewas
Tabrakan speedboat di Sungai Musi terjadi usai Menhub bagikan life jacket
Korban hilang tabrakan speedboat di Palembang bertambah, total 4 orang
Polisi amankan sopir & kernet speedboat yang tabrakan di Jembatan Ampera
4 Korban tewas & hilang usai tabrakan speedboat di Palembang adalah pasutri