Polisi tetapkan Yudha sebagai tersangka pelaku pemukul polantas
Saat ini, pelaku sedang berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum psikiater
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku pemukulan terhadap anggota Polantas telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup seperti keterangan pelaku, hasil visum serta keterangan dari pihak keluarga.
"Yang bersangkutan sudah ditahan selama 1 x 24 jam dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tubagus di Polres Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Saat ini, kata Tubagus, pelaku sedang berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum psikiater. Sebab, dari pengakuan keluarga, Yudha memiliki riwayat masalah kejiwaan.
"Keluarga pelaku datang ke sini terus mengatakan kalau pelaku ada keterangan pernah berobat kejiwaan. Meski demikian tidak menghilangkan pidana. Pelaku selama tiga hari ke depan akan menjalani observasi kejiwaan," jelas Tubagus.
Sebelumnya diketahui, Yudha melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas bernama Aiptu M Nasro saat hendak ditilang di Jalan Darmawangsa X dalam operasi Patuh Jaya 2016. Yudha dikenai tilang karena melakukan pelanggaran yakni melawan arus.
Saat dimintai kelengkapan surat, Yudha tidak bisa menunjukkan SIM dan KTP. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni surat tilang berwarna merah dan gantungan kunci.
Atas perbuatannya tersebut, Yudha terjerat pasal 213 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 213 KUHP ayat 1 karena menyebabkan luka ringan, ayat 2 untuk korban luka berat dan ayat 3 kalau korban meninggal," tutup Tubagus.