Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Tanah Abang, 12 Kg Ganja Disita
Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba. Sebanyak 12 kilogram ganja pun disita sebagai barang bukti.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat, bahwa sering adanya transaksi narkoba di salah satu kawasan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan, didapati satu orang pelaku inisial W (23). Dia ditangkap pada Minggu, 28 Juli 2024 kemarin. Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
"Barang bukti ganja seberat 12 kilogram," kata Bawana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Bawana mengatakan, W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, dia merupakan pengantar atau dikenal kurir.
"Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. namun masih kami dalami, baik yang akan menerima atau pun pemilik barang tersebut," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada saat proses penangkapan, tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan ganja ke dalam tumpukan ikan teri dan ikan asin. Bawana memperlihatkan rekaman video detik-detik penggeledahan barang bukti.
Terlihat, sebuah kardus berisi paket yang dilakban cokelat. Ketika dibuka, diantara ikan teri maupun ikan asin yang sudah dikeringkan berisi narkoba ganja.
Bawana membenarkan, tersangka melapisi atau mengamuflase ganja ditumpukan makanan ringan.
"Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase nya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," ujar dia.
Bawana mengatakan, modus bukan tergolong baru. Sebelumya, pihak kepolisian juga pernah mengungkap modus serupa. Dalam kasus ini, ganja seberat 12 kilogram berasal dari Medan, Sumatera, Utara. Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
"Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," ujar dia.