Polisi yang Bakar Mantan Pacar Diketahui Sudah Miliki Istri Sah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, informasi yang diterimanya pelaku dan korban sudah lebih dari setahun menjalin hukuman asmara. Selama itu juga pelaku sudah memiliki istri dan dikabarkan juga mendapatkan anak dari istri sahnya itu.
Anggota Dokkes Polres Lahat, Sumatera Selatan, Brigpol AN, nekat membakar mantan pacarnya, DN (25). Pelaku diketahui sudah memiliki istri sah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, informasi yang diterimanya pelaku dan korban sudah lebih dari setahun menjalin hukuman asmara. Selama itu juga pelaku sudah memiliki istri dan dikabarkan juga mendapatkan anak dari istri sahnya itu.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Pelaku sudah ada istri sah, dugaannya korban ini simpanan pelaku, tapi keterangan ini perlu didalami lagi," ungkap Supriadi, Selasa (15/3).
Dikatakan, pelaku tidak terima diputus korban dua pekan sebelum kejadian. Korban dikabarkan baru mengetahui pelaku sudah beristri dan merasa dibohongi sehingga tak ingin menjadi perusak rumah tangga orang.
"Dugaannya karena masalah asmara, pelaku tidak terima cintanya diputus korban," ujarnya.
Menurut dia, informasi-informasi itu nantinya akan dikumpulkan sebagai bahan penyidik melakukan penyelidikan. Sementara pelaku belum dapat diperiksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat turut terkena luka bakar.
Supriadi memastikan proses hukum akan terus bergulir. Jika terbukti bersalah, Brigpol AN terancam diberikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Kapolda Sumsel berkomitmen anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas. Bisa saja dipecat atau PTDH," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bakar itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, datang Brigpol AN menggunakan sepeda motor. Setibanya, Brigpol AN mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sedangkan pelaku Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 40 persen.
Warga mengevakuasi keduanya ke RSUD M Rabain Muara Enim. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Muara Enim dengan bukti lapor nomor : LP/B/58/III/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Maret 2022.
Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir putus. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.
Baca juga:
Cerita Saksi Saat Anggota Polres Lahat Bakar Mantan Pacar
Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan
Diduga Tembak Warga, Seorang Anggota Polres Gowa Nyaris Dihakimi Massa
Kelakuan Kocak Komjen Gadungan, Pangkat Bintang Tiga Kartu Nama Irjen Polisi
Viral Terduga Begal Ditembak Mati di Sumenep, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus
Viral Tembak Mati Terduga Begal, 5 Polisi di Sumenep Diperiksa Propam