Polisikan 2 komisioner KY, Hakim Sarpin penuhi panggilan Bareskrim
"Ini kan delik aduan, saya merasa nama baik saya dicemarkan, ya saya melapor," kata Sarpin.
Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada pukul 11.15 WIB, Senin (30/3).
Kedatangannya itu demi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi pelapor, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh komisoner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki kepadanya.
"Hari Bapak Sarpin Rizaldi dipanggil sebagai saksi, atas aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki," kata Grace Napitupulu selaku kuasa hukum Sarpin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Sarpin merasa sebagai pribadi dia merasa namanya telah dicemarkan oleh pihak-pihak yang diadukannya ke Bareskrim Mabes Polri tersebut. Namum, Sarpin menolak berkomentar lebih jauh, karena belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan oleh pihak Bareskrim dalam pemanggilan terhadapnya kali ini.
"Saya bukan menggugat, saya hanya melaporkan atau mengadukan. Ini kan delik aduan, saya merasa nama baik saya dicemarkan, ya saya melapor," kata Sarpin.
"Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor. Ditunggu saja dulu karena kan saya belum tahu apa saja pertanyaannya ke saya," kata Sarpin sambil melangkah memasuki kantor Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, Sarpin Rizaldi telah membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3) kemarin, dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Suparman Marzuki.
Baca juga:
KY layangkan surat pemanggilan untuk Hakim Sarpin
Polisikan 2 komisioner KY, Hakim Sarpin bakal diperiksa Senin
Polisikan profesor karena disebut bodoh, Hakim Sarpin diperiksa
Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin
Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.