Pollycarpus bebas, Kapolri perintahkan Kabareskrim teliti kembali kasus Munir
Pollycarpus bebas, Kapolri perintahkan Kabareskrim teliti kembali kasus Munir.Hanya saja Setyo tidak menjawab saat disinggung apakah kepolisian menemukan bukti baru atau novum dalam kasus kematian Munir. Dia juga enggan berspekulasi apakah akan ada tersangka baru di kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto meneliti kembali kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal itu menyusul desakan berbagai pihak pasca-bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim baru untuk meneliti kasus itu lagi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Kenapa terjadi kerusuhan di Mulia? Hal ini kemudian memicu kerusuhan di Mulia, Ibu Kota Puncak Jaya pada Rabu (17/7) lalu. Kericuhan yang terjadi mengakibatkan empat orang terluka dan satu warga sipil meninggal dunia.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Bagaimana Munir mengubah pandangan radikalnya? Setelah melakukan banyak dialog dan berbagai interaksi dengan para ahli agama dan tokoh masyarakat, ia mengaku bahwa pemahaman yang sebelumnya ia yakini sangat keliru karena membahayakan keselamatan orang lain.
-
Kenapa Muhamad Umair Dava meninggal? Kabarnya Tersebar di Instagram Dava udah pulang, guys! Kabar ini langsung dibeberin di Instagram MasterChef Indonesia. Lewat instastory, mereka ngasih tau kalo Dava udah pergi.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
Hanya saja Setyo tidak menjawab saat disinggung apakah kepolisian menemukan bukti baru atau novum dalam kasus kematian Munir. Dia juga enggan berspekulasi apakah akan ada tersangka baru di kasus tersebut.
"Ini baru ada perintah dari Kapolri ke Kabareskrim untuk meneliti kasus Munir, kita akan buka lagi berkas perkara itu lagi. Kita cek dulu berkasnya seperti apa nanti," ucap Setyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa berbuat banyak terkait penanganan kasus Munir. Apalagi dokumen asli hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) Munir yang dikabarkan hilang belum juga ditemukan.
"Ya kita tunggu. Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke Setneg. Tapi pas kami cek ke Setneg tidak ada, ya gimana," ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
TPF Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 setelah didesak berbagai kalangan. TPF dibentuk untuk membantu kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Laporan TPF tuntas pada 2005, namun tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini. Bahkan dokumen asli TPF Munir diklaim hilang di Kementerian Sekretaris Negara dan baru diketahui pada Februari 2016.
Sejumlah pihak terutama pegiat HAM mendesak agar pemerintah segera mempublikasikan hasil TPF Munir. Hal itu dilakukan untuk mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Munir.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pollycarpus bebas, Jaksa Agung masih tunggu dokumen TPF Munir ditemukan
Menagih janji Jokowi ungkap dalang pembunuhan Munir
Pollycaprus bebas, Koalisi Keadilan untuk Munir desak negara ungkap aktor utama
Bantah gabung Partai Berkarya, Pollycarpus ingin akuisisi perusahaan penerbangan
Usai bebas, Pollycarpus bantah bunuh Munir
Meski lega sudah bebas, Pollycarpus siap jika kasusnya dibuka lagi