Polres Bogor Bekuk Pemuda Bunuh Sopir Taksi Online Tega Tusuk Leher Korban
"Pelaku bayar ongkos dengan uang Rp 100.000, saat korban mau kasih uang kembalian dengan ngambil dari dompet, saat itu juga pelaku menyerang dengan menggunakan cutter dan menusukkannya ke leher korban," kata Hendri.
Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pembunuhan sopir mini bus, yang ditemukan tewas di Jalan Raya Wangun, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan pelaku diketahui bernama Fadli Pranata (25), ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/11) malam.
-
Bagaimana mengemis online dilakukan? Termasuk aktivitas yang dikenal pengemis online di media sosial yang mana mereka tujuannya terdapat unsur murni meminta atau melalui sindiran dengan menggunakan kata kiasan, meskipun tidak secara sharîh (eksplisit).
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Apa yang dilakukan Satgas Judol dalam memberantas judi online? Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Kita tangkap sekitar pukul 23.45 Wib setelah mendengar keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta pengakuan langsung tersangka," kata Hendri, Senin (4/11).
Hendri menjelaskan, pelaku awalnya hendak merampas dompet korban, yang merupakan pengemudi taksi online saat hendak memberi uang kembalian kepada pelaku.
"Pelaku bayar ongkos dengan uang Rp 100.000, saat korban mau kasih uang kembalian dengan ngambil dari dompet, saat itu juga pelaku menyerang dengan menggunakan cutter dan menusukkannya ke leher korban," kata Hendri.
Namun, usai pelaku menyerang, dompet korban justru jatuh ke bawah perseneling rem mobil. Saat itu juga korban berteriak dan membunyikan klakson mobil hingga pelaku panik dan melarikan diri.
"Hasil pemeriksaan kita, pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Dia butuh uang karena terlibat judi online. Cutternya juga sudah disiapkan, pesan aplikasi grab bukan dari nomor handphonenya, tapi dia minjam dari warung tempat dia makan sebelumnya. Jadi kita kenakan dengan pasal berlapis dengan 365 dan 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tegas Hendri.
(mdk/rhm)