Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menghadiri Pers Realese bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar yang menyidak produk obat berbahan alam ilegal alias tidak berizin, Jumat (18/10/2024) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Hal ini karena, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO. Penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver.
- BPOM Kesulitan Ungkap Tersangka Utama Pabrik Pil Koplo di Semarang, Ini Alasannya
- Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
- Pengedar Obat Terlarang Bidik Pelajar 'Kota Santri' Tasikmalaya, Rayuannya 'Kalau Mau Tidur Nyenyak Minum ini'
- Apotek Narkoba Kampung Bahari Sewakan Bong Rp5 Ribu, Pembeli Diharuskan Pakai Sabu di Lokasi
Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.
"Kami menghadiri cara ini, karena Polda Riau berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," tutur Kapolres.
"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," pungkas Kapolres.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar, Plh. Deputi I Badan POM RI Bayu Wibisono, Deputi II Pengawasan Kosmetik dan Obat Tradisional Badan POM RI Kasuri, Deputi IV Penindakan Badan POM RI Rizkal. Pj. Gubernur Riau diwakili Asisten I Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Kepala Balai BPOM Pekanbaru Alexander, Kapolda Riau diwakili Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Kabid Penindakan Balai BPOM Pekanbaru M. Rusydi Ridha, Kabag TU Balai BPOM Pekanbaru Martarina, Plh. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau Rinaldi, Kabid Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Riau Ayu Suhendra, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kadis Kesehatan Kampar diwakili Sekretaris Arianto, Kadis Kominfo Kampar diwakili Kordinator Lapangan Eka Mari, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, Kasi Humas Polres Kampar IPDA Ashari Antoni, S.kom, Ka Sat Pol PP Prov. Riau diwakili Penyidik PNS Raja Edi, Camat Tambang Drs. Jamilus. Pj. Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim, Media Lokal dan Nasional dan total seluruh peserta yang hadir sekitar 60 orang.
"Di situasi Pilkada ini Polres Kampar perlu untuk memantau dan menindak lanjuti dari keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ulah penjualan berkedok jamu yang berbahaya untuk kesehatan masyarakat," terang Kasi Humas Polres Kampar IPDA Ashari Antoni.