Polres Pelalawan gerebek toko kosmetik dan obat kuat ilegal, kasir ditangkap
Ratusan produk yang disita sebagian besar terdiri dari produk kosmetik serta obat kuat untuk membantu meningkatkan vitalitas pria. Diduga produk impor dan lolos dari pemeriksaan lembaga berwenang yakni BBPOM. Produk Itu dominan asal China.
Jajaran Polres Pelalawan menangkap pria yang diduga menjual kosmetik dan obat kuat pria tanpa izin edar resmi. Ratusan bungkus barang bukti diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pria inisial RZ yang menjual produk di apotek itu masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang bertugas memastikan produk skincare aman di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Produk kosmetik dan obat-obatan di jual tanpa izin edar dari pihak terkait. Itu dominan produk asal China. RZ merupakan kasir di apotek tersebut statusnya masih saksi," ujar Kaswandi kepada merdeka.com, Jumat (4/5).
Ratusan produk yang disita sebagian besar terdiri dari produk kosmetik serta obat kuat untuk membantu meningkatkan vitalitas pria. Diduga produk impor dan lolos dari pemeriksaan lembaga berwenang yakni BBPOM.
Kaswandi menuturkan, pengungkapan produk ilegal itu dilakukan Polsek Ukui dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anra Nosa. Itu juga tak terlepas dari adanya informasi masyarakat. Polisi menggerebek apotek dan menemukan ratusan produk obat kosmetik ilegal di apotek itu.
"Ada warga yang melapor, sebuah apotek di Jalan Lintas Timur Ukui banyak menjual produk luar negeri tanpa izin," kata Kaswandi.
"Petugas juga mengamankan penanggung jawab apotek inisial RZ untuk dimintai keterangannya," jelas Kaswandi.
Jika terbukti ada pelanggaran pidana, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis pada Undang-undang kesehatan.
Adapun barang bukti kosmetik di antaranya, dolby 3008 sebanyak 68 kotak, Natural 99 warna putih ada 32 kotak, Natural 99 warna kuning jumlah 30 Kotak, HL Pikang wang sebanyak 7 kotak, Love berry eyeshado Blush 4 kotak, Herbal Plus day dan ninght cream 12 kotak, DR asli Day N Night cream 10 kotak.
Berikutnya Mahkota cream warna hijau 12 kotak, A-DHa beauty care 9 packs, HN pemutih 2 packs, Tabita pemutih 2 packs, HN warna hijau 2 packs, Sunuwan Milk 1 kotak, Fat loss Jimpness beauty 1 kotak.
Aedangkan obat kuat berupa Lintah hitam papua 10 kotak, Afrika black and 12 kotak, Tianma tuchung seven leave ginseng 1 kotak, Vimax Oil 3 kotak, Fly kunchong fen 2 kotak, Pil tupai jantan asli 13 pack , 1 pack terdapat 40 bungkus + 12 bungkus.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan huruf j Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (4) Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," terang Kaswandi.
Baca juga:
BPOM & polisi gerebek pabrik kosmetik ilegal omzet ratusan juta di Pademangan, Jakut
BPOM kembali sita kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar
Diduga diimpor dari Filipina, kosmetik ilegal berbahaya disita di Serang
4 Fakta di balik pemusnahan barang impor ilegal terbesar dalam sejarah Indonesia
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan
BPOM temukan produk impor ilegal senilai Rp 146,8 M