Polres Tangerang Musnahkan 64 Kg Ganja Hasil Tangkapan Selama Juni-Juli
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berupa 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu hasil tangkapan periode bulan Juni-Juli 2021.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berupa 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu hasil tangkapan periode bulan Juni-Juli 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima Rabu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan bersama dengan BNN Kota Tangerang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan tokoh masyarakat.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
"Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan," kata Kapolres seperti dikutip Antara, Rabu (28/7).
Ia mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari selain memusnahkan barang bukti narkoba, polisi menangkap tujuh orang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.
Sementara itu pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan yang disaksikan oleh setiap perwakilan dari lembaga yang hadir.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan peredaran narkoba. Sebab kepolisian tetap melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku.
"Mari selamatkan masa depan bangsa dari penggunaan narkoba. Laporkan jika ada peredaran narkoba kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga:
Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu yang Disita dari Jaringan Timur Tengah dan Malaysia
Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Musnahkan 7 Hektare Ladang di Aceh
Hari Anti Narkoba Internasional, Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Sintetis
BNN Bali Musnahkan Ganja dan Sabu di Hari Anti Narkotika Internasional
Myanmar Musnahkan Narkoba Senilai Rp9,8 Triliun
20 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar, Pemilik Gagal Ditangkap