Polresta Kediri Ungkap Kasus Prostitusi Online Swinger
Mereka dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.
Pasangan suami istri di Kediri harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus prostitusi online. Pelaku menawarkan layanan esek-esek tukar pasangan alias swinger serta threesome melalui media sosial dengan tarif tertentu.
Pasangan suami-istri yang terjerat kasus prostitusi online ini adalah MZN (43) dan KSH (40), warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri itu diringkus Satreskrim Polresta dari sebuah penginapan di Kediri.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Di mana Lesti Kejora kuliah? Setelah ini, Lesti Kejora akan menyusul rekan-rekan pedangdut lainnya untuk diwisuda. Hal ini dikarenakan pada bulan Juni lalu, Lesti telah mengikuti seminar proposal. Lesti memilih untuk mengambil Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Mercu Buana.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
Dalam pengakuannya pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 lalu. Modus operandinya pelaku menawarkan layanan esek esek tukar pasangan alias swinger dan threesome melalui media sosial dengan tarif Rp700.000 hingga Rp800.000 untuk sekali kencan.
"Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota. Selain modus swinger polisi juga membongkrak praktek prostitusi di kamar kos jam-jaman," kata AKBP Miko Indrayana pada merdeka.com, Selasa (11/8).
Akibat perbuatannya para pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Kediri. Mereka dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.
(mdk/ded)