Polri akui polisi tembak Honda City dan anak kandung langgar SOP
Polri akui polisi tembak Honda City dan anak kandung langgar SOP. Karopaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Baharuddin Djafar mengakui dari kedua kasus ini anggotanya lalai dalam mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api.
Belum selesai kasus penembakan satu keluarga yang mengendarai sebuah mobil Honda City oleh anggota polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Polri kembali mendapat sorotan dari publik. Kali ini, seorang anggota polisi di Bengkulu tak sengaja menembak anak kandung hingga tewas lantaran dikira sebagai pelaku pencurian.
Karopaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Baharuddin Djafar mengakui dari kedua kasus ini anggotanya lalai dalam mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api.
"Kedua kasus ini, aspek pengamanan kelalaian ada yang tidak mengikuti SOP. Melanggar aturan," kata Baharuddin dalam sebuah diskusi bertajuk 'Penggunaan Senjata Api Oleh Polri' di Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut dia, setiap anggota memang diberikan kewenangan atau diskresi. Namun, jika berakibat fatal dan merugikan orang banyak apa lagi yang tidak bersalah, anggota harus menerima konsekuensi dari tindakannya.
"Dia harus pandai tindakan itu diberlakukan diskresi. Kalau salah ya itu kosekuensi dia," ujar dia.
Baharuddin mengungkapkan, untuk mengevaluasi dua peristiwa ini, Polri akan melakukan tes psikologi secara rutin kepada anggota. Dia berharap dengan begitu, anggota Polri nantinya lebih profesional dalam menggunakan diskresi.
"Kita menempatkan profesional. Kita berikan ruang yang penting tadi asasnya tidak melanggar asas keseimbangan," pungkas Baharuddin.
-
Kenapa polisi menduga keluarga itu bunuh diri? Mereka tidak ditemukan unsur kekerasan di lokasi kejadian. "Kalau melihat kondisi rumah, rumah hanya satu pintu ke depan. Di belakang ada jendela, tetapi tidak ada kerusakan sama sekali. Pintu juga tidak rusak, barang-barang dalam kamar masih tersusun rapi," jelas AKP Gandha Syah Hidayat di lokasi kejadian, Selasa (12/12).
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Apa yang membuat polisi curiga dengan tali yang dipakai mengikat satu keluarga? "DNA yang ada di tali ya, yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Satu melekat pada korban dan satu masih satunya terlepas dari korban. Itu yang kami lakukan pemeriksa intinya itu," ucapnya, Senin (18/3).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani dua pria yang bertengkar di acara hajatan tersebut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
Baca juga:
Polisi berencana periksa saksi penembakan di Lubuklinggau di rumah
Reaksi keras keluarga korban tabrakan, Kapolda Sumsel sebut saudara
Usai ditahan, Brigadir K dikabarkan sempat stres
Kapolres Lubuklinggau mengaku diangkat anak oleh korban penembakan
Usai peluru diangkat, kondisi sopir korban penembakan polisi membaik
Kapolda Sumsel pastikan Kapolres Lubuklinggau tak bakal dicopot