Polri Mulai Usut Laporan 9 Hakim MK atas Bocornya RPH Putusan Usia Capres Cawapres, 5 Saksi Diperiksa
Polri mulai diselidiki laporan bocornya RPH gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh hakim MK.
Laporan P3K dibuat oleh Maydika Ramdani telah teregister dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Polri Mulai Usut Laporan 9 Hakim MK atas Bocornya RPH Putusan Usia Capres Cawapres, 5 Saksi Diperiksa
Pembela Pilar Konstitusi (P3K) mengadukan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polri buntut bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait putusan batas usia Capres-Cawapres. Polri mulai diselidiki laporan tersebut.
- Korban Lapor Polisi, Kasus Satpam TMII Arogan Berlanjut ke Meja Penyidik
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
- Polisi Tolak Laporan Korban Pencopetan dan Malah Minum Bir Dihukum Push Up
- Polisi Terima Berkas Mahfud MD, Selidiki Dugaan TPPU Ponpes Al-Zaytun
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,"
kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
merdeka.com
Djuhandani menuturkan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk digali keterangan sejak 13 November lalu. Setelahnya, Polri mulai meneliti keterangan saksi.
"Tanggal 13 November kemaren laporan diterima oleh dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi 5 orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," terang dia.
Laporan P3K dibuat oleh Maydika Ramdani telah teregister dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023. Pelapor melaporkan hakim MK karena diduga membocorkan informasi RPH dalam perkara batas usia Capres Cawapres.
"Pada bagian kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan 'Terhadap masalah kebocoran informasi Rahasia RPH dan kebiasaan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim," kata Maydika dalam keteranganya.
"Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup," tambah dia.
"Maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," kata dia.
Sebab, tindakan kebocoran RPH yang seharusnya hanya diketahui oleh sembilan Hakim MK itu dianggapnya melanggar ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHPidana terkait kebocoran dokumen rahasia negara.
"Agar melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku. Ke depannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi," tuturnya.