Polri sambut baik keinginan pimpinan KPK bertemu bahas pelaporan Novel
Pertemuan direncanakan terkait pelaporan yang dibuat oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman dan juga Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mabes Polri menyambut baik jika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ingin melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pertemuan direncanakan terkait pelaporan yang dibuat oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman dan juga Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Saya belum dengar, kalau memang ada ide, itu bagus, prinsip Polri dengan KPK kita sama-sama lembaga negara yang harus bangun komunikasi yang bagus," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Namun, Setyo mengaku Kapolri belum menerima info terkait dengan info tersebut. Tapi Polri dengan senang hati jika KPK memang ingin lakukan pertemuan dengan Kapolri.
Pertemuan itu sendiri bertujuan agar tidak kembali lagi adanya konflik antara Polri dengan KPK terkait adanya pelaporan yang dibuat oleh Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman dan Wadirtipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Ya dengan senang hati, enggak ada masalah. Tapi saya belum dapat info. Kapolri juga belum ada info," tandasnya.
Belum selesai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirdik KPK, Novel kembali menerima peluru baru dari perwira menengah polisi. Kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. Dia pernah menjadi penyidik di KPK. Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dia melaporkan Novel karena tuduhan penyidik KPK yang berasal dari institusi polisi memiliki integritas rendah. Erwanto merasa pernyataan Novel yang dimuat media massa sangat melukai kehormatannya sebagai anggota polri.
"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Majalah Tempo dijadikan barang bukti. Di halaman 36 majalah tersebut, Novel menyebut integritas penyidik dari kepolisian rendah.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Sebelum melakukan pelaporan, Erwanto sudah meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya. Hal itu disampaikan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurutnya, komunikasi dengan atasan ataupun bawahan sudah seharusnya dilakukan sebelum Erwanto menempuh jalur hukum.