Polri Siap Mengusut Pelaku Teror Diskusi UGM
Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
Polri siap mengusut peristiwa teror kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Ancaman atau teror tersebut terjadi sehari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, meski belum adanya laporan. Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Mukhamad Ngainul Malawani di UGM? Pada Rabu (24/1), sebanyak 836 Mahasiswa Program Pascasarjana UGM menjalani wisuda di Grha Sabha Pramana. Salah satu dari mereka ada nama Mukhamad Ngainul Malawani (31). Pria yang akrab disapa Ngainul itu berhasil meraih IPK tertinggi yaitu 4,00 sekaligus berpredikat pujian. Tak hanya itu, ia juga menjadi wisudawan dengan predikat lulusan tercepat karena berhasil meraih gelar doktor dalam waktu 2 tahun 8 bulan 17 hari. Padahal masa studi rata-rata jenjang program S3 adalah 4 tahun 9 bulan.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Bagaimana Ilham diterima di UGM? Ilham berhasil diterima di UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (SNPB) 2023 di Prodi Hubungan Internasional.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Penyelenggara Alami Teror
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menjelaskan paska menjadi kontroversi, diskusi tersebut justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggarannya. Teror ini mulai bermunculan pada Kamis (28/5) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Sigit menuturkan baik pembicara, moderator maupun narahubung yang namanya tertera dalam poster acara menjadi sasaran teror. Nomor kontak pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi itu mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," katanya, Sabtu (30/5).
Dia menuturkan hingga hari Jumat (29/5), teror masih terus berlangsung. Bahkan teror tak lagi menyasar nomor mahasiswa yang terlibat sebagai penyelenggara diskusi. Teror merembet hingga menyasar nomor telepon orang tua para mahasiswa tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya itu Sigit mencantumkan ada dua nomor telepon yang mengancam melakukan pembunuhan terhadap keluarga penyelenggara diskusi itu.
Sigit menambahkan karena teror yang terjadi dan demi alasan keamanan akhirnya pihak penyelenggara diskusi memilih untuk membatalkan acara. Keputusan pembatalan diambil pada Jumat (29/5).
Baca juga:
PKS Nilai Teror Diskusi UGM Memberangus Mimbar Akademik
Geram Busyro Muqoddas Peneror Diskusi UGM Catut Nama Muhammadiyah Klaten
Namanya Dicatut Dalam Teror Diskusi UGM, Muhammadiyah Klaten Minta Polisi Usut Tuntas
UII Akan Laporkan Pihak yang Tuding Guru Besarnya Lakukan Makar
UII Soal Guru Besarnya Diteror: Tidak Bisa Ditoleransi Oleh Hukum Demi Tegaknya HAM