Polri soal larangan merokok & dengar musik: Berkendara butuh konsentrasi penuh
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan enggak bener nanti kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah memang belum ada pelarangan," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal.
Mabes Polri setuju dengan larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai mobil maupun motor. Dua hal itu dinilai cukup mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
"Saya sepakat bahwa merokok sama dengerin musik itu sebaiknya enggak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh karena dia responsible riding lah dia bertanggungjawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan ditakutkan seorang pengendara yang mendengarkan musik saat berkendara tak mendengar klakson kendaraan lain.
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan enggak bener nanti kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah memang belum ada pelarangan," ujarnya.
"Ngerokok sebaiknya enggak perlu lah karena kalau merokok kalau abis mau buang di mana itu nanti tiba-tiba ada masalah enggak mati puntungnya dan nanti bisa konslet di mobilnya, dibuang di jalan nanti kotor," sambungnya.
Saat disinggung bahwa Polri terlalu mengikutcampuri kepribadian seseorang soal merokok, dirinya menjawab bahwa pihaknya ingin agar masyarakat tak mengalami hal yang tak diinginkan ketika merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, meskipun belum ada aturan pelarangan tersebut.
"Begini, Polri itu pengayom dan pelindung masyarakat, cuma belum ada UU yang mengatakan itu pelarangan kan? Tapi guna melakukan pelindung masyarakat kami berhak menghimbau dong. Okelah privasi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," jelasnya.
Sejauh ini dua hal tersebut masih imbauan dan tak sampai pada penindakan. "Kita imbau aja. Saya pernah ngalamin itu waktu jadi Kapolres Surabaya ada mobil putih anak mahasiswa mendengar musik trus dia ngelamun tiba-tiba dia nabrak 3 orang. Apalagi di mobil itu sangat membahayakan baik kita penumpang kita dan orang lain," jelas dia.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
Baca juga:
Polisi sebut pengemudi bisa stres jalanan macet tak boleh dengar musik
Soal merokok sambil berkendara bisa di penjara, ini penjelasan lengkap polisi
Motor melintas di JLNT Casablanca, polisi akan komunikasi dengan Dishub
Mencari solusi hilangkan motor di JLNT Tanah Abang-Karet
Dishub DKI tidak akan buka JLNT Tanah Abang-Karet untuk motor
Polda Metro gelar Operasi Keselamatan 2018 mulai 5-25 Maret
Tertib lalu lintas masih rendah, sepeda motor paling banyak alami kecelakaan