Potong Gaji Pekerja, Pejabat Dinas PU Medan Dihukum 4 Tahun Penjara
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53), terbukti bersalah melakukan pungli terhadap pekerja tidak tetap. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53), terbukti bersalah melakukan pungli terhadap pekerja tidak tetap. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12). Nusiruan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan," kata Bambang.
Putusan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Sinulingga, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Nusiruan sebagai kepala UPT mengadakan rapat dengan mengumpulkan para ketua kelompok (mandor) dari para pekerja tidak tetap pada awal Januari 2020. Dalam pertemuan itu dibahas apabila nantinya rapel gaji tenaga honorer sudah cair, agar dilakukan pengumpulan dana per orang. Alasannya untuk keperluan biaya operasional kantor. Terdakwa memerintahkan agar setiap tenaga honorer dikenakan biaya operasional Rp1 juta dan diselesaikan setelah tiga bulan gajian.
Pada April 2020, para tenaga honorer menerima rapel gaji. Sesuai perintah dari Nusiruan, para ketua kelompok menyampaikannya kepada seluruh tenaga honor. Namun banyak yang merasa keberatan.
Terdakwa kemudian mengarahkan agar para ketua kelompok mengutip Rp 500 ribu per orang. Jika tidak memberikannya, nama mereka akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya.
Pada Senin (13/4), uang masih terkumpul sebagian. Dana yang dipegang ketua kelompok itu diserahkan kepada Nusiruan di kantor UPT Medan Wilayah Medan Utara Dinas PU, Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan. Saat itulah dia ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Baca juga:
Peras Pengurus Ponpes hingga Pelaku UMKM, 1 ASN di Garut Ditangkap Tim Saber Pungli
Pemkot Solo Usut Dugaan Pungli di Pasar Klewer
Kades di Karanganyar Dibuat Pusing LSM, Tak Dikasih Uang Enggak Mau Pulang
Polisi Usut Dugaan Pungli Pedagang Bermobil di Sekitar Pasar Klewer Solo
Personel Polsek Kualuh Hulu Tertembak saat Razia Pungli
BKPM: UU Cipta Kerja Perkecil Peluang Praktik Pungli yang Sudah Ada Sejak Zaman VOC