PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Pelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.
Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
PP Kesehatan baru mengatur hak-hak bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Waspadai gejalanya jika sering mengalami menstruasi terlambat.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Sebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Hidup Lansia diatur dengan baik di PP Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi
Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.