PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu. Izin itu tercantum dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- 5 Kondisi Kebersihan yang Perlu Dikenali Pasca Menstruasi, Penanda Kesehatan yang Baik
- Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
- Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
- Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
"Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," bunyi pasal 116 dikutip merdeka.com, Selasa (30/7).
Dalam pasal 117 dijelaskan, indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Selain itu, tindakan aborsi korban perkosaan bisa dilakukan dengan syarat membawa bukti surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Syarat tindakan aborsi berikutnya diatur dalam pasal 122 ayat 1-3. Seseorang hanya bisa melakukan aborsi apabila telah mengantongi persetujuan dari Wanita hamil tersebut dan suaminya. Tapi, ada pengecualian bagi korban perkosaan.
"Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan," tulis pasal 122 ayat 2.
"Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya," sambung ayat 3.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas Kesehatan untuk melayani tindakan aborsi. Selain itu, aborsi hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dibantu tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Aturan itu diatur dalam pasal 119 dan 120.
"Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan," bunyi pasal 120 ayat 1.