PPATK Jelaskan Rp300 T Transaksi Mencurigakan Kemenkeu: Tindak Pidana Pencucian Uang
Hal itu disampaikan Ivan Yustiavandana ketika dicecar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, temuan PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan PPATK itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Penjelasan Ivan disampaikan kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Hal itu disampaikan Ivan ketika dicecar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" kata Desmond.
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan
"Yang Rp300 T itu TPPU?" tanya Desmond kembali.
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," jawab Ivan.
Temuan itu disampaikan Kementerian Keuangan khususnya yang memiliki fungsi penyidikan tindak pidana. Karena temuan tersebut berkaitan dengan kepabeanan.
"Dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan.
Desmond kembali meminta ketegasan PPATK apakah benar ada tindak pidana pencucian uang. Ivan kembali menjawab tegas.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," ujar Ivan.