PPATK temukan 20 rekening gendut milik kepala daerah
Hasil temuan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 20 rekening gendut yang dimiliki oleh kepala daerah. Temuan ini didapat setelah PPATK melakukan penelusuran dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2011.
"Tanpa menyebut nama, ada 20 lebih," ujar Kepala PPATK M Yusuf di kantornya Jakarta, Selasa (23/12).
Yusuf mengatakan pemilik rekening merupakan gubernur, bupati, dan wali kota. Dia tidak menyebut secara rinci daerah mana saja yang dimaksud.
"Ada di Jawa, Kalimantan, Sulawesi," kata dia.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan jumlah dana yang ditemukan terbilang sangat besar. Dia hanya menyebut total hasil temuan PPATK.
"Akumulasi mencapai Rp 650 miliar," ungkap dia.
Hasil temuan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan KPK. Saat ini kedua lembaga itu tengah menyelidiki rekening gendut para kepala daerah.
Baca juga:
Mendagri akan ke KPK klarifikasi kepala daerah berekening gendut
Eks Gubernur Sultra & Bupati Klungkung Bali berekening gendut
Kejagung bidik 8 kepala daerah terindikasi berekening gendut
KPK dan PPATK bakal dilibatkan dalam seleksi calon hakim MK
PPATK lapor 10 transaksi mencurigakan 'orang besar' ke Kejagung
Kemenkeu gandeng PPATK dan KPK untuk proses lelang jabatan
PPATK jamin ungkap harta terpendam Hadi Poernomo di kasus BCA
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.