PPATK Ungkap Perputaran Uang Ghisca Hasil Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay Rp40 Miliar
PPATK ikut menelusuri aliran uang tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
PPATK ikut menelusuri aliran uang tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
PPATK Ungkap Perputaran Uang Ghisca Hasil Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay Rp40 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menelusuri aliran uang tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).
- Polisi Bongkar Aliran Duit Miliaran Ghisca Penipu Tiket Coldplay
- Sosok Ghisca Penipu Tiket Coldplay hingga Rp15 M Ternyata Mahasiswa Trisakti, Sering Bermasalah dengan Dosen
- Warga Pamulang Dijemput Polisi karena Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Dirugikan hingga Rp160 Juta
- Susan Sameh Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rugi Ratusan Juta: Hanya Rekayasa Dia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, temuan pihaknya terkait perputaran uang yang terkait dengan Ghisca selama tahun 2023 atau kurang lebih 11 bulan ini mencapai Rp40 miliar.
"(Transaksi) Ada di beberapa rekening, Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M," ungkap Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Sementara untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai konser Coldplay yang berlangsung tanggal 15 November kemarin, ada transaksi mencapai Rp30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang," tuturnya.
Meski tidak bisa menyampaikan secara detail terkait jumlah rekening yang dipakai transaksi, namun PPATK memastikan telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dipakai transaksi oleh Ghisca.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," tuturnya.
Atas adanya temuan itu, ke depan PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Miliaran Rupiah Dipakai Ghisca
Polisi mengungkap kejahatan Ghisca dari hasil menipu penjualan tiket konser Coldplay. Di mana ada miliaran rupiah yang turut dinikmati Ghischa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca yang diduga dibeli dari hasil penipuan.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat jumpa pers, Senin (20/11).
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.
Selain buat membeli barangmewah, Ghisca juga menggunakan miliaran rupiah dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Dipakai Pergi ke Belanda
Selain membeli barang dan buat keperluan pribadinya, Ghisca yang masih berstatus mahasiswi itu juga ketahuan memakai uang hasil penipuan untuk jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei sampai November.
"Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," beber Susatyo.
"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu,' tambah dia.
Nasib Uang Rp15 Miliar
Sementara terkait dengan viral kasus penipuan Ghisca yang memakan bayak korban sampai telan kerugian Rp15 miliar, kepolisian masih mendalami karena ada beberapa laporan lain yang diterima di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang saat ini yang kami tangani dari enam laporan ini, mungkin ini ada di Polda atau Polres lain," katanya.
Sebab, dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan enam laporan polisi. Terdapat, total (kerugian) Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket (dari enam laporan).
Atas kejahatan itu, Ghisca pun ditersangkakan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.