Prajurit TNI Terlibat Judi Online Dipastikan Ditindak
Kegiatan satuan tidak terganggu dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.
Kegiatan satuan tidak terganggu dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.
- Prajurit TNI Terancam Dipecat Jika Terlibat Judi Online
- Danlanud Sultan Hasanuddin: Prajurit Terlibat Judi Online Rusak Citra TNI AU, Bakal Dipecat!
- Prajurit TNI Ketahuan Gelapkan Anggaran Satuan Rp876 Juta untuk Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kostrad
- Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Prajurit TNI Terlibat Judi Online Dipastikan Ditindak
Kepala Penerangan Kostrad (Kapen Kostrad) Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan kabar prajuritnya yang terlibat judi online. Menurutnya, kasus tersebut sudah ditindak secara internal.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R saat ini sudah diselesaikan secara internal,” kata Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Dia memastikan, kegiatan satuan tidak terganggu dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.
“Tidak mengganggu pelaksanaan program kerja termasuk pelaksanaan swakelola karena dapat diatasi oleh Dansatnya,” jelasnya.
Hendhi menegaskan, saat ini kasus Letda R terus didalami. Tujuannya, agar tidak adalagi prajurit TNI yang kecanduan judi online dan merugikan seluruh pihak.
“Kami terus lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran,” Hendhi menandasi.
Diketahui telah terjadi penyimpngan anggaran terjadi di Brigif 3/TBS diduga dilakukan oleh Letda R (inisial) dari divisi Kostrad. Letda R diduga menyimpangkan anggaran satuannya untuk judi online.
Hal itu diketahui, usai Letda R selalu menunda memberikan dana satuannya untuk menjalankan program kerja. Pada akhirnya, yang bersangkutan mengakui kalau uang satuannya sudah tidak ada dan digunakan untuk judi online.
Letda R diduga menyalahgunakan dana itu sebab kecanduan judi online. Karena terus mengalami kekalahan, Letda R berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara meneruskan permainan judi online.
Namun nahas, semakin sering bermain, tetap kalah juga hingga banyak dana satuan yang digunakan habis terpakai.