Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Manahan, Pemohon Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Kasus tabrak lari yang terjadi di overpass Manahan Solo, 1 Juli 2019 lalu memasuki babak baru. Polresta Surakarta yang dituntut praperadilan akibat lambatnya penanganan kasus tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/8).
Kasus tabrak lari yang terjadi di overpass Manahan Solo, 1 Juli 2019 lalu memasuki babak baru. Polresta Surakarta yang dituntut praperadilan akibat lambatnya penanganan kasus tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/8).
Baik pemohon dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) maupun termohon, Polresta Surakarta hadir dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang Soerjadi.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
"Kami masih memberikan waktu 7 hari ke depan kepada termohon untuk menetapkan tersangka tabrak lari di Overpass Manahan. Ini peristiwanya sudah lama sekali dan belum ada tersangka," ujar kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto.
Jika polisi segera menetapkan tersangka pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Keluarga korban, dikatakannya, sebenarnya menginginkan penyelesaian secara damai. Asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan tersangka.
"Kalau dalam waktu 7 hari belum ada tersangka, kami tetap akan melanjutkan perkaranya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengemukakan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan sesuai ketentuan yang dijadwalkan hakim. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kita ikut sesuai jadwal hakim. Besok kita ikuti saja jawabannya," katanya.
Sebelumnya, LP3HI Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta. Gugatan diajukan ke PN Solo, 5 Agustus lalu. Gugatan diajukan akibat lambannya proses penyelidikan kasus tabrak lari yang mengakibatkan pemotor Retnoning Tri, warga Serengan meregang nyawa.
Peristiwa tersebut sudah berlalu lebih dari 40 hari. Meski video peristiwa tersebut viral di media sosial dan masyarakat luas, namun hingga kini belum ada tersangka.
"Kami menyayangkan sikap kepolisian yang lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan. Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka," tandasnya.
(mdk/cob)