Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti
Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti. Dia juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup permulaan. Karena berdasarkan pasal 185 KUHAP keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di dalam persidangan, bukan saat dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.
Sidang perdana praperadilan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) non-aktif Surya Candra Surapaty melawan Kejaksaan Agung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12). Agenda sidang kali ini yaitu membacakan permohonan yang dibacakan kuasa hukum Surya Candra, Edi Utama.
Dia mengklaim Kejagung tidak ada cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun 2015.
"Memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili berkenan memutuskan perkara di Kejaksaan Agung pada tanggal 14 September 2017 tentang penetapan tersangka Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty tidak sah," kata Edi Utama, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12)
Edi juga meminta kepada hakim tunggal Riyafi Sunindyo agar kliennya dibebaskan dari penjara serta meminta penyidikan dihentikan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohan agar tidak ditahan," lanjut Edi.
Dia juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup permulaan. Karena berdasarkan pasal 185 KUHAP keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di dalam persidangan, bukan saat dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.
"Dengan begitu penentuan pemohon sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan hanya sebatas berdasarkan keterangan saksi di dalam panggilan penyidikan haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum," ungkap Edi.
Edi menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka melanggar pasal 1 butir 2 KUHAP. Dalam pasal tersebut berbunyi tidak ada bukti cukup yang dimiliki penyidik. "Tetapi pemohon sudah ditetapkan tersangka," kata Edi.
Kemudian, Edi juga menepis kliennya telah melakukan intervensi dalam proses pelelangan kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN tahun anggaran 2015. Dia menjelaskan kliennya telah melakukan semua aturan dan melakukan kehati-hatian.
"Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) – Laporan Keuangan (LK) BKKBN Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun 2015 tidak menyebutkan adanya keruguan negara terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN T.A. 2015," ungkap Edi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.