Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK
Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK. PN Jakarta Selatan pun telah memutuskan untuk menolak praperadilan yang dilakukan Miryam terhadap KPK. Setiadi mengatakan, pasal-pasal yang diajukan KPK dalam menjerat Miryam sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kembali menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S Hariyani yang dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
"Saya sudah infokan sebelumnya bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan bukti dan prosedur hukum yang berlaku," tegas Setiadi di Jakarta, Selasa (23/5).
PN Jakarta Selatan pun telah memutuskan untuk menolak praperadilan yang dilakukan Miryam terhadap KPK. Setiadi mengatakan, pasal-pasal yang diajukan KPK dalam menjerat Miryam sudah sesuai dengan prosedur.
"Ya seperti pertimbangan hakim tadi dasar hukumnya kan Pasal 1 ayat 1 UU KPK no 30 Tahun 2002 dimana yang disebut tindak pindana korupsi itu semua pasal yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 dan Pasal 20 tahun 2001," ungkapnya.
"Jadi pasal 31 tahun 1999 juga dianggap tindak pindana korupsi, jadi dengan demikian, bukan diterapkan dengan pasal 174 atau 242 KUHAP," tambah Setiadi terkait pasal yang menjadi dalil dari pihak Miryam dalam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Setiadi, keterangan pengacara Miryam yang mengatakan adanya saksi tambahan setelah penetapan Miryam menjadi tersangka adalah hal yang berbeda.
"Nah itu berbeda saksi yang datang itukan pada saat dia (Miryam) memberikan keterangan saat di gedung KPK lama dengan waktu dia memberikan keterangan di persidangan kan beda, jadi saat kita konfrontirkan di persidangan keterangannya juga berbeda dan tidak benar yang katanya dia diintimidasi dan ditekan oleh penyidik KPK," tutupnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
Baca juga:
KPK beri sinyal bakal ada tersangka baru kasus e-KTP
Sekjen DPR dicecar KPK soal perkenalan dengan tersangka e-KTP
Hakim tolak praperadilan Miryam S Haryani, status tersangka sah
Permohonan Miryam ditolak, hakim tegaskan penetapan tersangka sah
KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor