Pria 42 Tahun di Depok Ajak Bocah ke Ruangan di Rumah Ibadah buat Dicabuli
Setelah didalami polisi barulah terungkap ada dua korban yang kemudian melapor ke Unit PPA Polrestro Depok. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain atau tidak.
Seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan penyidik Polrestro Depok. Pelaku adalah SM (42). Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah ibadah di kawasan Pancoran Mas Depok. Pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan laporan korban.
SM hanya tertunduk di hadapan petugas ketika ditanya soal motifnya melakukan tindakan tersebut. Peristiwa ini bisa terkuak karena pihak rumah ibadah merasa curiga. Kemudian dilakukan pendalaman internal oleh pihak rumah ibadah tersebut. Setelah ditelusuri ternyata benar pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban yang merupakan anak laki-laki.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Dimana letak Desa Penglipuran? Desa Penglipuran berada di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
"Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Di situ kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, Senin (15/6).
Setelah didalami polisi barulah terungkap ada dua korban yang kemudian melapor ke Unit PPA Polrestro Depok. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain atau tidak.
"Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun, diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan," bebernya.
Pelaku tidak mengimingi korban dengan rayuan apapun. Pelaku hanya membawa korban ke sebuah ruangan dan ruangan dikunci oleh pelaku. "Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas," tukasnya.
SM pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/rhm)