Pria bawa senjata dan pil PCC terjaring razia di Bekasi
Pria bawa senjata dan pil PCC terjaring razia di Bekasi. Seorang pria warga Babelan, Kabupaten Bekasi digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota karena kepemilikan senjata jenis air softgun. Pria berinisial M. Coi juga didapati membawa obat jenis PCC.
Seorang pria warga Babelan, Kabupaten Bekasi digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota karena kepemilikan senjata jenis air softgun. Pria berinisial M. Coi juga didapati membawa obat jenis PCC atau pil yang mengandung paracetamol cafein dan carisoprodol sebanyak 10 butir.
"Kami amankan tersangka ketika terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Jumat (22/9).
Menurut dia, ketika razia pada Senin (18/9) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menghentikan mobil jenis Toyota Etios B 255 NUN. Setelah digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis air softgun jenis glock asutria.
"Kami menemukan 6 butir peluru asli SS1, 2 peluru asli revolver dan 8 peluru gotri air softgun," katanya.
Pengakuannya, senjata tersebut untuk perlindungan dari bahaya kejahatan di jalan. Adapun, pil PCC dikonsumsi sebagai penenang. Selain PCC, juga ditemukan 7 tablet obat prohiper, 7 tablet merlopam dan satu tablet atarax. Menurut dia, obat tersebut didapat dari membeli secara online.
Wijonarko mengatakan, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan untuk izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013.
"Pil ini sangat membahayakan karena bisa menghilangkan kesadaran bahkan berujung pada kematian," ujar Wijonarko.
COI tak dijerat pasal pidana kepemilikan obat, melakukan dijerat pasal pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin sesuai dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain menyita obat dari M. Coi, petugas gabungan juga menyita 13.143 butir obat berbagai merek yang dijual di toko obat ilegal di Kota Bekasi. Bahkan, dua toko terpaksa ditutup karena menjual obat jenis heximer ke pelajar.