Pria Paru Baya di Alor NTT Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Adapun isi surat itu, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana mengatakan, status MM dinaikkan menjadi tersangka karena polisi telah mengantongi bukti awal yang cukup.
Kepolisian Resort Alor, Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan MM (60) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup.
MM ditetapkan tersangka pada (19/3) berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana dan dikirim kepada saudara MM, yang tembusannya disampaikan kepada keluarga dan kepala desa atau lurah.
Adapun isi surat itu, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana mengatakan, status MM dinaikkan menjadi tersangka karena polisi telah mengantongi bukti awal yang cukup.
"Dari saksi menjadi tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap saksi korban anak (sebut saja Bunga, red)," Demikian kutipan surat yang ditanda tangani Kaur Bin Ops Ipda I Gede.
Ipda I Gede menjelaskan, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Senin, (15/3) sekitar pukul 13.30 Wita di ruang tamu rumah kos milik salah satu warga berinisial MM yang dihuni tersangka.
Adapun tempat kejadian perkaranya beralamat di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Untuk membuat terang tindak pidana maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan, atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Merujuk pada UU tersebut maka MM yang juga warga Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah itu terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
P2TP2A Apresiasi Polisi
Ketua tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau P2TP2A Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor yang menetapkan MM sebagai tersangka percabulan anak.
Apresiasi itu disampaikan Pontius karena penyidik dinilai bekerja lebih cepat dari jadwal yang ia perkirakan.
"Apresiasi kepada Kapolres Alor, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Kanit PPA dan tim Penyidik Reskrim Alor yang sudah menetapkan MM tersangka. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi," kata Pontius, Jumat (26/3).
Pontius meminta Kepolisian secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka yang bersangkutan ke Kejaksaaan, untuk selanjutnya di sidangkan di PN Kalabahi. "Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya," Tegasnya.
Menurut Pontius kasus kekerasan seksual anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena perbuatan tersebut dapat dikatakan menghilangkan masa depan anak bangsa.
"Kasus-kasus seperti ini sangat jelas menghancurkan masa depan anak-anak Alor. Saya minta kepada masyarakat, jangan jadikan anak-anak gadis di bawah sebagai obyek melampiaskan libido sesaat," Katanya.
Saat ini Tim P2TP2A bersinergi dengan pekerja sosial Dinas Sosial Alor dan P2HP Kabupaten Alor melakukan pendampingan pemulihan psikologi korban. Selain itu korban juga akan di dampingi dua pengacara yang telah disiapkan oleh P2TP2A.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Pensiunan Pendeta di Alor Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Pelaku Pencabulan 5 Anaknya di Medan Meninggal Diduga karena Sakit
8 Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Ditangkap dalam 2 Bulan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Kupang Dijemput Polisi
Seorang Pria Bogor Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun di Bantaran Sungai
Bermula dari WhatsApp, ABG di Kembangan Jakarta Jadi Korban Pelecehan